(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PERTEMUAN DAN KUNJUNGAN LAPANGAN TINDAK LANJUT PENGADUAN MASYARAKAT TERKAIT INDIKASI PELANGGARAN SEMPADAN SUNGAI OLEH PT. WIRA SAMBANGAN DI DESA SAMBANGAN

Admin dlh | 24 April 2024 | 69 kali

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng menghadiri undangan rapat perihal Pertemuan dan Kunjungan Lapangan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat Terkait Indikasi Pelanggaran Sempadan Sungai oleh PT. Wira Sambangan di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Rabu, 24 April 2024.  Rapat diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor Desa Sambangan dan dihadiri oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Bali-Nusra, BPKHTL Wilayah VIII, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali, Balai Wilayah Sungai Bali-Penida, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, Dinas PUPRPKIM Kabupaten Buleleng, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng, Camat Sukasada, Kepala Desa Sambangan, Kepala Desa Panji, Bendesa Adat Sambangan, Bendesa Adat Panji, dan LSM JARRAK (Jaringan Reformasi Rakyat) Buleleng. Kadis Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Buleleng dalam forum menyampaikan bahwa PT. Wira Sambangan sudah memiliki izin lengkap sejak Tahun 2013, seperti izin lingkungan UKL UPL, IMB, termasuk rekomendasi-rekomendasi lain seperti rekomendasi Kepala Desa Sambangan, Desa Adat, dan Subak. Beliau juga menyampaikan bahwa perlu mencari solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah pengaduan masyarakat ini serta perlu melakukan peninjauan ke lapangan untuk mengecek kebenaran atas aduan masyarakat tersebut sehingga diperoleh fakta dan informasi yang valid sebagai dasar untuk proses tindak lanjut permasalahan tersebut. Perwakilan LSM JARRAK pada kesempatan ini menyampaikan bahwa pembangunan pada area sempadan sungai yang dilakukan oleh PT. Wira Sambangan dianggap sebagai penyebab timbulnya bencana seperti banjir saat musim hujan di bagian hilir seperti yang terjadi di Desa Baktiseraga. Pihak LSM juga sepakat agar dilakukan pengecekan lapangan untuk mengetahui kondisi dan duduk permasalahannya. Setelah rapat dilanjutkan dengan pengecekan lapangan dan fakta di lapangan menunjukkan bahwa terdapat konstruksi beton yang berfungsi sebagai jembatan yang dibangun diatas aliran sungai, dimana sungai tersebut termasuk dalam Daerah Aliran Sungai Pasut yang merupakan bagian dari Sungai Prioritas Nasional. Pihak BWS akan mengecek kelengkapan izin terkait dengan pembangunan diatas aliran sungai tersebut sekaligus akan mengkaji dan memberikan teguran kepada PT. Wira Sambangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku jika terbukti melanggar hal-hal yang disyaratkan. Pada kesempatan tersebut DLH menyampaikan bahwa terkait izin lingkungan yang sudah keluar sebelumnya hanya mengatur pada bangunan perumahan saja, sehingga hal-hal yang ditemukan dilapangan yang tidak termuat dalam izin lingkungan wajib dilakukan perubahan Izin Lingkungan.