Waktu
Pelayanan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng Berdasarkan Peraturan
Bupati Buleleng Nomor 56 Tahun 2025 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Perangkat
Daerah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Buleleng.
1. Waktu Pelayanan hari kerja kantor
senin sampai dengan Hari Kamis.
a)
Pagi :
08.00 WITA s/d 12.00 WITA
b)
Istirahat : 12.00 WITA s/d 12.45 WITA
c)
Siang :
12.45 WITA s/d 16.00 WITA.
2. Waktu Pelayanan hari kerja kantor Jumat.
a)
Pagi :
08.00 WITA s/d 11.00 WITA
b)
Istirahat : 11.00 WITA s/d 11.30 WITA
c)
Siang :
11.30 WITA s/d 14.00 WITA.