(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

Profil Singkat Tim PPID DLH Kabupaten Buleleng


Profil Singkat Tim PPID DLH Kabupaten Buleleng:

Untuk mewujudkan badan publik yang transparan dan akuntabel dalam keterbukaan informasi publik sangat didukung oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi, loyalitas, dan tanggung jawab penuh terhadap badan publik yang dinaungi. Dalam memberikan layanan keterbukaan informasi publik tentunya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Memperhatikan Keputusan Bupati Buleleng Nomor 042/729/HK/2018 tentang Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Buleleng, maka dibentuk TIm Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng yang berkomitmen penuh dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat. 

Adapun Tim Pelaksana Pelayanan Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas sebagai berikut:

1. Pengumpulan bahan informasi publik dan dokumentasi di lingkup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng;

2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada publik;

3. Memverifikasi bahan informasi publik;

4. Memutahirkan informasi dan dokumentasi secara berkala dan berkelanjutan;

5. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;

6. Menginventarisasi informasi yang dikecualikan; dan 

7. Melaporkan hasil pekerjaan kepada Kepala Dinas.


Keterangan:

SK Tim  PPID DLH Kabupaten Buleleng dapat diunduh di sini (Klik Disini)