Kelembagaan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Buleleng dibentuk berdasarkan:
(1) Peraturan Daerah Kabupaten
Buleleng Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Buleleng;
(2) Peraturan Bupati Buleleng Nomor
52 Tahun 2021 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Buleleng.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng mempunyai tugas pokok “Melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang lingkungan hidup”. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng menyelenggarakan fungsi:
1. Melaksanakan kewenangan otonomi
daerah di bidang lingkungan hidup;
2. Penyelenggaraan urusan di bidang
lingkungan hidup;
3. Perumusan kebijakan di bidang
lingkungan hidup;
4. Pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
5. Pembinaan UPTD dan pengelolaan tata usaha dinas.
*Sumber: Renstra Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng 2023 - 2026