(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

Tugas Pokok dan Fungsi


Kelembagaan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dibentuk berdasarkan:

(1) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2021 Tentang  Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang  Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng;  

(2) Peraturan Bupati Buleleng Nomor 52 Tahun 2021 Tentang  Pembentukan,  Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas  Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng.

 

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng mempunyai tugas pokok  “Melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang lingkungan hidup”. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng menyelenggarakan fungsi:

1. Melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang lingkungan hidup;

2. Penyelenggaraan urusan di bidang lingkungan hidup;

3. Perumusan kebijakan di bidang lingkungan hidup;

4. Pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

5. Pembinaan UPTD dan pengelolaan tata usaha dinas.  


*Sumber: Renstra Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng 2023 - 2026