Waktu
Jam Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng Berdasarkan Peraturan
Bupati Buleleng Nomor 56 Tahun 2025 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Perangkat
Daerah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Buleleng.
a)
Masuk
Kerja : pukul 07.30 WITA
b)
Istirahat : pukul 12.00 WITA
sampai dengan 12.45 WITA
c) Pulang Kerja : pukul 16.00 WITA.
2.
Hari
jumat dimulai pukul 07.00 WITA sampai dengan 14.00 WITA, dengan rincian:
a)
Masuk
Kerja : pukul 07.00 WITA
b)
Istirahat : pukul 11.00 WITA
sampai dengan 11.30 WITA
c) Pulang Kerja : pukul 14.00 WITA.
3. Pegawai melaksanakan Apel Pagi pukul
07.30 WITA