(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

Dasar Hukum Pembentukan DLH Buleleng


Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng.

Berdasarkan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng terdiri atas :

1. Kepala Dinas

2. Sekretaris Dinas

Membawahi dua subbag yang terdiri dari:

1.   Subbag Umum;

2.   Subbag Keuangan;

3.   Perencana Ahli Muda Substansi Subbag Perencanaan;

3. Bidang Tata Lingkungan

Membawahi tiga jabatan fungsional yang terdiri dari:

1.   Pengendali Dampak Lingkungan Subtansi Seksi Inventarisasi, RPPLH dan KLHS;

2.   Pengendali Dampak Lingkungan Substansi Seksi Kajian Dampak Lingkungan;

3.   Pengendali Dampak Lingkungan Substansi Seksi Pemeliharaan Lingkungan;

4. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3

Membawahi tiga jabatan fungsional yang terdiri dari:

1.   Pengendali Dampak Lingkungan Substansi Seksi Pengurangan Sampah;

2.   Pengendali Dampak  Lingkungan Substansi Seksi Penanganan Sampah;

3.   Pengawas Lingkungan Hidup Substansi Seksi Pengelolaan Limbah B3;

5. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

Membawahi tiga jabatan fungsional yang terdiri dari:

1.   Pengendali Dampak Lingkungan Substansi Seksi Pemantuan Lingkungan;

2.   Pengendali Dampak Lingkungan Substansi Seksi Pencemaran Lingkungan;

3.   Pengendali Dampak Lingkungan Substansi Seksi Kerusakan Lingkungan;

6. Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup

Membawahi tiga jabatan fungsional yang terdiri dari:

1. Pengawas Lingkungan Hidup Substansi Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan;

2.   Pengawas Lingkungan Hidup Substansi Seksi Penegakan Hukum Lingkungan;

3.   Penyuluh Lingkungan Hidup Substansi Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;

7. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Lingkungan Hidup


Sumber: Renstra Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng 2023 -2026