SOSIALISASI JUMNIS PERMEN LH/BPLH NO 5 TAHUN 2025
Admin dlh | 25 Februari 2026 | 189 kali
Staf Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mengikuti zoom meeting Sosialisasi Juknis PermenLH/BPLH Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Adiwiyata yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang diselenggaran selama 2 hari. Rabu, 25 Februari 2026.
Kebijakan Program Adiwiyata diantaranya :
- PermenLH Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Adiwiyata ini merupakan peraturan baru yang menggantikan PermenLHK Nomor P.52 Tahun 2019, PermenLHK Nomor P.53 Tahun 2019 dan PermenLHK Nomor 23 Tahun 2022. Beberapa perbedaan dari Permen sebelumnya yaitu: (1) Menghilangkan waktu perpanjangan atau memperbaharui sertifikat penghargaan adiwiyata, (2) Penyederhanaan level/jenjang yang semula 6 level/jenjang menjadi 4 level/jenjang (registrasi+komitmen; penghargaan tingkat kab/kota/prov; penghargaan tingkat nasional dan penghargaan tingkat mandiri), (3) Penghargaan dan pengusulan disesuaikan berdasarkan kewenangan untuk SD dan SMP di Kabupaten/Kota, SMA dan SMK ada di Provinsi, (4) Menghilangkan pemberian penghargaan untuk pimpinan daerah, (5) Waktu pengusulan tidak harus menunggu kegiatan dilakukan selama 12 bukan/1 tahun.
- Program Adiwiyata dilakukan melalui tahapan yaitu : (1) Perencanaan. Tim Adiwiyata melakukan penyusunan rencana program adiwiyata untuk periode 5 Tahun dan 1 Tahun dan Sekolah melakukan penyusunan rencana program adiwiyata untuk periode 4 Tahun dan 1 Tahun. (2) Pelaksanaan. Pembinaan (sosialisasi dan konsultasi program adiwiyata; bimbingan teknis; pendampingan; klinik pelatihan; fasilitas jejaring kemitraan; publik capaian; dukungan prasarana dan sarana). Kegiatan Aksi (kebersihan dan sanitasi; pengelolaan sampah; keanekaragaman hayati; penghematan dan konservasi energi; konservasi air). Pengembangan Prasarana dan Sarana; dan Pengembangan Jejaring Kemitraan.
- Pemberian Penghargaan. Meliputi : (1) Pembentukan tim penilai; (2) Pelaksanaan penilaian (kebijakan, proses pembelajaran, kegiatan berbasis partisipatif, sarana dan prasarana lingkungan); (3) Pelaksanaan pemberian penghargaan.
- Pemantauan dan Evaluasi yang meliputi Peran DLH dalam Program Adiwiyata dengan Perencanaan yang strategis.