1. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng berhasil meraih Predikat Pertama Kepatuhan Tinggi 2018 terhadap Standar Pelayanan Publik Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Nilai yang diperoleh sebesar 96. Piagam Penghargaan (Klik Disini)
2. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng sebagai Unit Pelayanan Publik berhasil meraih Predikat KUALITAS TERTINGGI dengan nilai 93,89 dalam Penilaian Pelayanan Publik di Kabupaten Buleleng Bekerjasama dengan Ombudsman RI Provinsi Bali pada tanggal 16 dan 19 Agustus 2024. Piagam Penghargaan (Klik Disini)