(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

UNTUK DIKETAHUI ISI TENTANG PERGUB NO 79 TAHUN 2018

Admin dlh | 07 Januari 2019 | 702 kali

Yth bapak/ibu, teman2, para sahabat yg budiman..selamat malam..salam sejahtera kita semua...saya ingin sampaikan bahwa Peraturan Gubernur Bali nomor 97 tahun 2018 sudah terbit yakni tentang pembatasan timbunan sampah plastik sekali pakai (kantong plastik, styrofoam, sedotan plastik)..Walikota dan beberapa kepala daerah kabupaten jg sudah awal merespon dg pengaturan sejenisnya...maka utk mendukung Bali Bebas Sampah Plastik & styrofoam, ayo kita mulai dari diri kita, keluarga dan tempat kerja utk tidak lagi, atau dengan semangat mengurangi menggunakan kantong plastik/tas kresek, pipet dan styrofoam. Caranya :

  1. Utk keluarga dan rumah tangga sehari2 atau saat ada kegiatan rapat/pertemuan di kantor agar peralatan kerja rumah tangganya yg sekali pakai, juga terutama konsumsi rapat dan pertemuannya tidak pakai botol plastik, gelas plastik, styrofoam dan pipet plastik. Maka carilah penyedia konsumsi yg tidak pakai botol plastik/gelas plastik/styrofoam/pipet plastik. Kita harus bisa memulai di keluarga, rumah tangga dan lingkungan desa sendiri mendukung program bebas sampah plastik & styrofoam ini. Mulai segera mengurangi memakai, memproduksi sampahnya hingga tidak menggunakannya lagi.
  2. Setiap pejabat berwenang, pejabat kuasa dan pejabat kepala di kantor2 pemerintah dan swasta hingga bagian terkecil di kantor agar menjadi contoh mengurangi memakai bahan plastik sekali pakai itu & styrofoam dilingkungan kantornya, sekaligus merencanakan dan mengendalikannya.
  3. Mulailah juga dari peralatan kerja, konsumsi rapat, pertemuan dll yg bahannya tidak menggunakan bahan plastik maupun styrofoam, cari penyedia konsumsi yg bisa menyediakan konsumsi snack atau nasi dan minum yg tidak pakai bahan pembungkus plastik, styrofoam maupun pipet plastik. Kita yg kerja dan berwenang dikantoran harus memulai menjadi contoh.
  4. Dengan demikian, seluruh pihak akan bersinergi melaksanakan kewajiban membuat Bali bebas sampah plastik, styrofoam dan pipet plastik dimulai dari lingkungan rumah dan lingkungan kerja di kantor-kantor. Orang kantoran harus jadi gerakan berani mulai dan dipaksa bisa.
  5. Mari kemudian kita bersama2 semuanya mencari dan menemukan solusi, berkreasi membuat bahan atau memberi info dan berbagi pengetahuan tentang cara utk mengganti kebiasaan dari memakai bahan plastik dan styrofoam ke bahan yg tidak plastik maupun styrofoam..berbagi cara berhemat dan memanfaatkan sumberdaya sekitar utk mendukung Bali sebagai pulau hijau dan bersih dari sampah plastik dan styrofoam kini dimulai dan dilaksanakan utk masa depan kita dan keluarga penerus kita yg hidup dan tinggal di Bali.

Terimakasih. Semangat utk Bali, Hormat bangga utk kita semua, salam kemenangan cara berpikir/IKK