(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

Plt. KADIS LH, AGUS HARTIKA, TERIMA KUNJUNGAN DAN KOORDINASI MANAGER UNIT PEMBANGKIT GILIMANUK-PEMARON PT. INDONESIA POWER TENTANG ARAHAN PERIZINAN LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP RENCANA PENGEMBANGAN PLTGU PEMARON

Admin dlh | 09 Januari 2025 | 762 kali

Rabu, 08 Januari 2025, Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda (Ketut Iwan Darmawan, ST) beserta Staf Pelaksana Bidang Tata Lingkungan melakukan pembinaan dan verifikasi lapangan terhadap pelaku usaha/kegiatan yang telah memiliki Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) yang terbit otomatis melalui Sistem Online Single Submision (OSS), berkaitan dengan hal tersebut beberapa hal yang dapat kami laporkan sebagai berikut:

PKPLH yang terbit otomatis merupakan output sistem OSS dimana hal tersebut merupakan persyaratan dasar pemenuhan perijinan berusaha pada usaha dan/atau kegiatan yang berdasarkan besaran resiko nya tergolong menengah rendah, berdasarkan akses yang dimiliki terhadap usaha/kegiatan yang telah memiliki PKPLH (Persetujuan Lingkungan) berusaha terbit otomatis melalui OSS, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten  melakukan verifikasi terhadap data data yang meliputi Identitas Penanggung jawab usaha, diskripsi usaha yang dijalankan, tahapan pelaksanaan kegiatan berusaha, serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang telah dilakukan;

Verifikasi bertujuan untuk mengetahui kesesuaian data pemrakarsa, lingkup usaha, tahapan pelaksanaan usaha dan memberikan informasi terhadap kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang tercantum pada PKPLH terbit otomatis melalui sistem OSS;

Verifikasi lapangan dilakukan terhadap usaha dan/atau Kegiatan Peternakan babi dengan penanggungjawab Kadek Agus Krisna Mahajaya beralamat di Jl. P. Menjangan gg. Kihajar Dewantara no. 5, Kel. Banyuning Kec. Buleleng dan usaha dan/atau kegiatan Pengumpulan limbah berbahaya dengan penanggungjawab Km. Retada beralamat di jalan P. Buton gg. Ceroring, Kel. Banyuning Kec. Buleleng. Verifikasi berlangsung di lokasi usaha dan/atau kegiatan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak pemerintah Kelurahan Banyuning untuk memperoleh informasi lokasi usaha dimaksud. Penyampaian maksud dan tujuan serta ruang lingkup verifikasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha berdasarkan PKPLH yang telah dimiliki kepada penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dan didampingi pihak pemerintahan Kelurahan Banyuning;

Hasil dari verifikasi yang dilakukan sebagai berikut :

Terhadap usaha dan/atau kegiatan Peternakan diketahui bahwa data usaha pada PKPLH telah sesuai dengan aktualisasi di lapangan dimana usaha/kegiatan dalam tahap operasional dan telah memiliki PKPLH terbit melalui Oss nomor 06022401151080005. Deskripsi usaha/kegiatan yang dijalankan berupa kegiatan pembibitan dan pembesaran. Berada diatas luas lahan 5 are. Kegiatan ini memiliki 11 blok kandang dengan jumlah bibitan 22 ekor dan indukan 1 ekor. Air limbah hasil pencucian kandang saat ini di salurkan melalui saluran terbuka menuju pangkung (sungai mati) dan belum memiliki IPAL.;

Terhadap usaha Pengumpulan limbah berbahaya diketahui bahwa data kegiatan telah beroperasi sejak tahun 2024 diatas luas lahan 3 are. Kegiatan yang dilakukan adalah pengumpulan oli bekas yang dikumpulkan dalam wadah berupa drum. Kapasitas kegiatan adalah 10.000 lt/bulan.

Saran dan masukan terhadap kegiatan usaha diatas sebagai berikut:

Pemilik kegiatan wajib melaksanakan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup sesuai PKPLH yang dimiliki; 

Memenuhi kewajiban yang tercantum dalam PKPLH diktum KEENAM dan melaporkan pelaksanaan PKPLH setiap 6 bulan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng. 

Penanggung jawab usaha/kegiatan agar mencermati dan melaksanakan hal-hal yang termuat dalam PKPLH terutama pada pemenuhan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi;

Melakukan pengolahan air limbah hasil proses dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah yang tepat;