(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PENERAPAN PERGUB BALI NO 97 TAHUN 2018 TENTA G PEMBATASAN PLASTIK SEKALI PAKAI

Admin dlh | 20 Mei 2019 | 1374 kali

Cita-cita mewujudkan kesucian dan keharmonisan alam Bali untuk menciptakan kehidupan krama yang sejahtera dan bahagia sekala niskala seperti terkonsep dalam visi Gubernur Bali Wayan Koster, Nangun Sat Kerthi Loka Bali, mulai dirasakan manfaatnya sejak Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor  97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai diterbitkan. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang Komunikasi DPP Peradah Bali, I Ketut Bagus Arjana Wira Putra, Kamis (4/4) di Sekretariat Tim Bali Resik, DLH Provinsi Bali. Menurutnya, sejak aturan itu diterbitkan, komunitas peduli lingkungan hingga instansi pemerintahan, TNI/POLRI, dan beberapa perusahaan swasta di Bali makin terpacu untuk bergotong royong memerangi sampah plastik yang mencemari kawasan hutan, sungai, aliran subak, pesisir hingga pesisir pantai.

 

“Pergub 97 Tahun 2018 juga secara perlahan-lahan memberikan inovasi kepada masyarakat saat berbelanja ke pasar, ke swalayan, hingga belanja ke mini market berjejaring untuk tidak menggunakan kantong plastik,” kata mantan ketua PD KMHDI Bali Periode 2017 ini. Dia menambahkan, peran Pemprov Bali dan pemkab/pemkot seluruh Bali serta perusahaan sangat mendukung partisipasi masyarakat Bali untuk beralih menggunakan goody bag atau tas belanja berbahan kain. Hadirnya peraturan itu, sambungnya, juga sangat dirasakannya di ruang rapat pemerintahan Provinsi Bali. Hal ini dicontohkannya dengan tidak adanya minuman yang dikemas dengan wadah berbahan plastik. “Tidak hanya di Pemprov Bali yang mulai berkomitmen, saat saya membahas Ranperda Desa Adat di DPRD Bali juga. Minuman yang dikemas dengan wadah kemasan plastik tidak diperbolehkan lagi,”.

 

Karena itu, dia menilai kebijakan Gubernur Koster bersama Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati sudah memihak para petani, pengusaha jajanan Bali, serta wirausahawan muda. Karena snack berbahan baku singkong, jagung, kacang dan jajanan Bali yang biasa disajikan di lingkungan Pemprov wajib dibungkus dengan daun. “Pemprov Bali secara tidak langsung membuka peluang usaha bagi generasi muda untuk memproduksi dan menjual goody bag, membuat sedotan dari bahan bambu, dan sendok dari bahan kayu untuk dijual,”. Apabila hal ini terus dikembangkan, dia meyakini, alam Bali akan kembali bersih dan terjaga kesuciannya, tidak terkontaminasi bahaya sampah plastik. Terlebih Pergub Nomor 97 Tahun 2018 mendapatkan sambutan baik dari komunitas peduli lingkungan yang diselaraskan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang desa adat. Dalam salah satu pasalnya, disebutkan, desa adat melaksanakan pengelolaan sampah di wilayahnya. Untuk memantapkan penerapan Pergub Nomor 97 Tahun 2018, Pemprov Bali pada Minggu (7/4) akan meluncurkan Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik. Peluncurannya dilakukan secara serentak di seluruh kabupaten/kota di Bali. Peluncuran ini melibatkan seluruh instansi pemerintahan, TNI/Polri, lembaga keagamaan, perguruan tinggi, BUMN, BUMD, desa dinas dan adat, perusahaan swasta, pelaku wisata, serta berbagai komponen masyarakat lainnya.

Sasaran utama gerakan ini yakni memerangi sampah plastic, baik di kawasan hutan, danau, sungai, pantai, di wewidangan atau wilayah desa adat, pura atau tempat ibadah lainnya, pasar, serta areal publik lainnya. “Semoga program ini sejalan dengan prinsip Trisakti Bung Karno yakni Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan melalui pembangunan yang terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi berdasarkan nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945, sehingga dapat dirasakan manfaatnya secara sakala dan niskala