(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

SOSIALISASI RENCANA PENGELOLAAN SDA WILAYAH BALI PENIDA

Admin dlh | 11 November 2020 | 285 kali

Giat DLH
 
Selasa, 10 November 2020
Plt. Kabid PPKLH (Ariston A. Pamungkas) mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng menghadiri Sosialisasi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air (RPSDA) Wilayah Sungai Bali Penida dengan hasil sebagai berikut :
 
  1. Pertemuan dihadiri oleh masing-masing unsur instansi vertikal di Bali, unsur Bappeda, Dinas PU, dan Dinas LH di 9 kabupaten/kota dengan total sejumlah 36 orang.
  2. Dalam laporannya, ketua panitia menyampaikan bahwa RPSDA Bali Penida telah di tetapkan dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 767/KPTS/M/2019, sehingga perlu sosialisasi untuk : (a) agar diketahui peran dan fungsi masing-masing instansi dalam pengelolaan SDA, (b) agar timbul pemahaman, mendapatkan masukan, menjadi pedoman untuk peninjauan penyempurnaan RTRW prov/kab/kota.
  3. Pada paparannya, narasumber dari BWS Nusa Penida menyampaikan :
    a) Setiap wilayah sungai di Indonesia wajib menyusun pola dan rencana pengelolaan SDA.
    b) RPSDA yang disusun diharapkan dapat digunakan sebagai acuan Pemerintah Daerah dalam menyusun kegiatan di tingkat tapak.
    c) Dari 3 skenario ekonomi rendah, sedang, dan tinggi, maka skenario yang di pilih dalam penyusunan RPSDA adalah Skenario Ekonomi Sedang, yang berdasarkan PDRB, kemampuan keuangan daerah, pertumbuhan penduduk, tingkat partisipasi masyarakat, serta kebijakan pengelolaan lingkungan lingkup kab/kota.
    d) Lima aspek yang dalam RPSDA adalah : (1) aspek konservasi SDA, (2) aspek pendayagunaan SDA, (3) aspek pengendalian daya rusak air, (4) aspek sistem informasi SDA, (5) aspek pemberdayaan dan peningkatan peran serta masyarakat dan dunia usaha.
    e) Potensi SDA (air permukaan dan air tanah) di wilayah Bali Penida adalah 216,87 m3/detik, namun ketersediaannya hanya 101,23 m3/detik. Sedangkan kebutuhan SDA adalah 119,96 m3/detik, sehingga ada selisih kurang sekitar 18 m3/detik. Hal ini lah yang kemudian menjadi tugas para pemangku kepentingan untuk melakukan pengelolaan SDA guna memenuhi kebutuhan akan sumber daya air di Bali.
    f) Empat sumber air utama di Provinsi Bali ditambah dengan 1 situ di Karangasem menyimpan air dengan kapasitas 872,68 juta m3. Total mata air di Bali adalah sebanyak 1.394 titik dengan kapasitas 34.463,12 m3/detik.
    g) Bangunan penampung air yang sedang diupayakan dan on progress, diantaranya adalah berupa embung (Sidan dan Tamblang) dan long storage (di Tabanan). Beberapa kegiatan yang akan/sedang dilaksanakan di wilayah Buleleng adalah : (1) Bendungan Tamblang, (2) Bendungan Sorga, Lokapaksa, (3) Embung Tejakula dengan kapasitas 100 m3.
  4. Pada kesempatan diskusi, kami menyampaikan :
    a) Apresiasi atas RPSDA yang sudah di susun, khususnya terkait kegiatan yang akan dilaksanakan di Buleleng.
    b) Meminta agar RPSDA dan RP Danau Buyan Tamblingan dapat di sinkronisasi dan harmonisasi, sehingga dapat meningkatkan manfaat bagi masyarakat.
    c) Menyampaikan pola pengelolaan SDA di Buleleng dengan penempatan THL kebersihan agar dapat dijadikan model oleh kab/kota lain, serta
    d) Mendorong BWS dapat hadir secara nyata dalam pemberdayaan masyarakat KMPSDA (Kelompok Masyarakat Peduli Sumber Daya Air).
  5. Dalam diskusi, seluruh saran dan masukan di catat dan ditanggapi untuk penajaman rencana pengelolaan SDA serta pelaksanaannya nanti.

 

 

(De42)