(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

RAPAT TATA KELOLA PERENCANAAN HIBAH/BANSOS

Admin dlh | 20 November 2020 | 162 kali

Giat DLH

Jumat, 20 November 2020 Mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, Sekretaris DLH (Ariston Adhi pamungkas) menghadiri Rapat Tata Kelola Perencanaan Hibah/Bansos di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Buleleng. Adapun pembahasan rapat yaitu :

  1. Pertemuan dipimpin oleh Kabid PPE Bappeda, dan dihadiri oleh unsur OPD serta Kelurahan dan Pemerintah Desa.

  2. Dalam kesempatan ini Kabid Bappeda menyampaikan :
    Rapat dimaksudkan untuk meyamakan persepsi mengenai tata kelola perencanaan hibah/bansos, agar perencanaan daerah dapat lebih tertib, akurat, dan valid.
    Bahwa pemberian hibah/bansos wajib didasarkan pada UU No. 23/2014, PP No. 12/2019, PMDN No. 32/2011 beserta perubahannya, serta Perbup Buleleng No. 87/2018.
    Pada Tahun 2021 akan diterapkan PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang salah satunya mengatur tentang syarat pemberian hibah/bansos.
    Hibah bansos untuk TA 2022 (direncanakan tahun 2021) wajib menggunakan sistem Aplikasi SIPD, namun Pemerintah Kabupaten Buleleng mengambil kebijakan untuk mengkombinasikan 2 mekanisme, yaitu konvensional dan by system.
    Proposal/permohonan Hibah/Bansos untuk TA. 2022 harus sudah masuk per bulan Maret 2021 dan wajib dicantumkan pada RKPD dan KUA/PPAS.
    Setelah melalui proses evaluasi oleh OPD, maka pemohon hibah wajib memohon username kepada admin SIPD daerah, yang berada di Bappeda dan selanjutnya menginput permohonannya di Aplikasi SIPD secara mandiri.
    Apabila permohonan tidak terinput, maka anggarannya tidak akan tertuang pada APBD.

  3. Pada sesi diskusi, kami menyampaikan beberapa hal yaitu:
    Perlunya komunikasi dan mekanisme pengingat bagi para OPD Pengampu proposal hibah/bansos agar proses perencanaan dapat terselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  4. Perlunya sinergi antar pihak, mulai dari pemohon, pengevaluasi proposal (OPD), hingga ke Tim TAPD agar kiranya proposal yang masuk benar-benar memenuhi syarat, baik dari tata waktu maupun substansi, sesuai aturan

 

(De42)