Giat DLH
Senin, 2 Desember 2019 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan rapat membahas optimalisasi pemanfaatan TPST/TPS3R dalam rangka pemantapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng. Rapat di buka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng yang didampingi Kasi. Penyediaan Tempat Sampah, Kasi Pengolahan Sampah dan Kasi Penanganan Sampah. Adapun peserta rapat yang hadir :
Tujuan rapat ini adalah untuk lebih memantapkan lagi pengelolaan sampah melalui TPST/TPS3R dengan menggali kendala yang dihadapi dan dicarikan solusi agar TPST/TPS3R dapat berfungsi sesuai amanat Peraturan Bupati Buleleng Tahun 2019.
Diharapkan masing-masing desa untuk membentuk komunitas peduli lingkungan agar bisa mengedukasi masyarakatnya dalam melaksanakan pengelolaan sampah dan sampah harus di selesaikan di masing-masing rumah tangga dan di desa itu sendiri yang di mulai dari pemilahan sampah organik dan anorganik, pengolahan yang dapat menghasilkan produk baik bersumber dari sampah organik dan anorganik sehingga TPST/TPS3R bisa berjalan optimal sedangkan sampah yang dibawa ke TPA hanya sampah Residunya saja.