(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

RAPAT OPTIMALISASI PEMANFAATAN TPST/TPS3R

Admin dlh | 02 Desember 2019 | 296 kali

Giat DLH

Senin, 2 Desember 2019 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan rapat membahas optimalisasi pemanfaatan TPST/TPS3R dalam rangka pemantapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng. Rapat di buka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng yang didampingi Kasi. Penyediaan Tempat Sampah, Kasi Pengolahan Sampah dan Kasi Penanganan Sampah. Adapun peserta rapat yang hadir :

  1. Inspektur Kabupaten Buleleng
  2. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Buleleng
  3. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng
  4. Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng
  5. Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng
  6. Camat Banjar
  7. Camat Seririt
  8. Camat Gerokgak
  9. Camat Busungbiu
  10. Camat Buleleng
  11. Perbekel Desa Dencarik, Kecamatan Banjar
  12. Perbekel Desa Unggahan, Kecamatan Seririt
  13. Perbekel Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt
  14. Perbekel Desa Patemon, Kecamatan Seririt
  15. Perbekel Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt
  16. Perbekel Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak
  17. Perbekel Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak
  18. Perbekel Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak
  19. Perbekel Desa Busungbiu, Kecamatan Busungbiu
  20. Perbekel Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu
  21. Perbekel Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu
  22. Perbekel Desa Tukad Mungga, Kecamatan Buleleng
  23. Perbekel Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng

Tujuan rapat ini adalah untuk lebih memantapkan lagi pengelolaan sampah melalui TPST/TPS3R dengan menggali kendala yang dihadapi dan dicarikan solusi agar TPST/TPS3R dapat berfungsi sesuai amanat Peraturan Bupati Buleleng Tahun 2019.

Diharapkan masing-masing desa untuk membentuk komunitas peduli lingkungan agar bisa mengedukasi masyarakatnya dalam melaksanakan pengelolaan sampah dan sampah harus di selesaikan di masing-masing rumah tangga dan di desa itu sendiri yang di mulai dari pemilahan sampah organik dan anorganik, pengolahan yang dapat menghasilkan produk baik bersumber dari sampah organik dan anorganik sehingga TPST/TPS3R bisa berjalan optimal sedangkan sampah yang dibawa ke TPA hanya sampah Residunya saja.