Selasa, 28 Juli 2020. Sekretaris Dinas LH menghadiri Rapat Membahas Jabatan Fungsional Pengadaan Barang Jasa (JPT PBJ) di Ruang Rapat Unit 4 Kantor Bupati Buleleng. Hal yang dapat dilaporkan :
1. Rapat dibuka olah Sekda Kabupaten Buleleng, didampingi Kabag PBJ Setda, dihadiri para perwakilan SKPD oleh Sekdis masing-masing, dan para P2BJ di lingkup Pemkab Buleleng.
2. Sekda memberikan arahan :
~Gambaran singkat mengenai pentingnya pertemuan, dan bahwa PBJ di Buleleng belum mandiri karena lembaganya belum UKPBJ dan masih bagian di setda.
~Penegasan bahwa sesuai Perpres 16/2018 pejabat pengadaan BJ tidak lagi boleh ad hoc dan harus diemban oleh Pejabat JFT PBJ.
~Apabila tidak dilakukan, maka seluruh transaksi pemerintah tidak memiliki legal standing dan tidak sah, sehingga dapat berpengaruh negatif terhadap kinerja pelayanan Pemkab Buleleng.
~Keperluan JFT PBJ di Buleleng idealnya adalah 70 orang.
~Apabila tidak terpenuhi pada akhir 2020, maka akan ada solusi rangkap P2BJ oleh JFT PBJ, atau menggunakan Agen Pengadaan yang posisinya di Denpasar.
3. Narasumber lain adalah Kabag PBJ Setda, BKPSDM, dan BPKPD yang menyampaikan :
~Setiap SKPD di dorong untuk mengajukan calon JFT PBJ.
~Bahwa take home pay yang diperoleh JFT PBJ dapat lebih besar daripada pejabat setingkat eselon III, dengan masa pensiun hingga 60 tahun.
~Kenaikan pangkat JFT PBJ dapat lebih cepat drpd fungsional umum reguler, dan apabila diperlukan dapat ditugaskan kembali sebagai pejabat struktural.
~JFT PBJ dapat melalui impassing yang berlaku secara nasional hingga April 2021.
~Hingga saat ini total 14 orang telah memenuhi syarat dan portofolio untuk mengikuti uji kompetensi dan jika berhasil akan ditugaskan sebagai JFT PBJ.
~Jumlah JFT PBJ di Buleleng saat ini adalah 1 orang, 34 lainnya berpotensi untuk menjadi JFT dari total kebutuhan 70 orang.
~Pemerintah akan sangat bersyukur apabila banyak PNS berminat dan memenuhi syarat, untuk merelokasikan 1.754 fungsional umum di seluruh Pemkab Buleleng menjadi ASN yang masing-masing memiliki jabatan tertentu.
4. Dalam penutupannya, Kabag PBJ mengharapkan agar SKPD dapat mengajukan 1 calon JFT, yang ditindaklanjuti dengan pengajuan ybs (sesuai syarat dan ketentuan) menjadi seorang JFT PBJ untuk mendukung kinerja Pemkab Buleleng secara keseluruhan.