GIAT DLH
Singaraja, Selasa 23 April 2019 Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kab.Buleleng, Kepala Bidang Perijinan BDPMPPTSP, Kepala Bidang dan Kepala Seksi Dinas Lingkungan Hidup, Bapak Putu Suardika (Konsultan dari PT. ABS), Bapak Made Widiana (Dirut PT. ABS) melaksanakan pertemuan di ruang Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab.Buleleng terkait Penerapan Sanksi Administrasi berupa Teguran Tertulis kepada PT. ABS (Anugrah Bersama Sukses). PT ABS yang beralamat di Br. Dinas Kawanan Desa Bila Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng Bali. PT. ABS merupakan usaha peternakan babi dan sapi. Dalam kegiatannya PT. ABS menghasilkan limbah cair yang berasal dari urine, kotoran ternak, air pembersihan kandang, air pencucian tangan dan peralatan kerja. Limbah cair ini dikelola di IPAL,yang dalam kegiatannya PT. ABS belum mempunyai Izin Pembuangan Limbah Cair dari Instansi terkait. Sehingga dalam kegiatan produksinya banyak menuai protes di lingkungan PT. ABS. selain masalah limbah, kebisingan dan kebauan juga menjadi sumber konflik antara PT ABS dan penduduk sekitar. Penerapan sanksi adiminstrasi terhadap PT. ABS selama ini belum maksimal dilakukan terhadap kewajiban-kewajiban dalam sanksi, sehingga konflik terus-menerus terjadi. Untuk antisipasi, Dinas Lingkungan Hidup ,Dinas DPMPPTST dan pihak pengusaha PT. ABS melaksanakan pertemuan untuk berkoodinasi terhadap permasalahan yang ada. Dari hasil koordinansi tersebut PT. ABS membuat pernyataan dimana PT. ABS harus mengikuti / mematuhi segala aturan yang ada dalam masa waktu yang ditentukan yaitu 5 (lima) bulan 15 (lima belas) hari.