(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

RAPAT KOORDINASI PERMOHONAN HUTAN MERTAJATI

Admin dlh | 03 Desember 2020 | 165 kali

Giat DLH
 
Rabu, 2 Desember 2020. Bertempat di Lobi Kantor Bupati Buleleng dilaksanakan rapat koordinasi permohonan hutan mertajati menjadi hutan adat oleh Catur Desa. Pada acara tersebut, beberapa hal yang dibahas yaitu :
 
  1. Rapat dipimpin Bupati Buleleng (Putu Agus Suradnyana) didampingi Sekda Buleleng (Drs. Gede Suyasa, M.Pd), perwakilan BKSDA, perwakilan BPSKL, Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Catur Desa ( Desa Munduk, Desa Gobleg, Desa Gesing, dan Desa Umejero ), Kadis PUPR Buleleng Adiptha Ekaputra, Kadis Kebudayaan Gede Dody Sukma, Kadis Lingkungan Hidup Putu Ariadi Pribadi , Kabid Penaatan & PKLH Cok Adithya, Kabid TL Suseni indrawati dan Camat Banjar Arya Suardana.

  2. Dalam arahannya, Bupati Buleleng meminta agar tidak kembali terjadi penyedotan air di danau tamblingan, terkait pemohonan Catur Desa untuk hutan mertajati dalam pengawasan ekosistem dikelola oleh masyarakat Catur Desa agar didiskusikan dengan pihak terkait yang memiliki kewenangan sehingga hasil nya dapat diterima semua pihak.

  3. Dari perwakilan BKSDA dan BPKSL memberikan alternatif pengelolaanya bisa dilakukan sistem Kemitraan Kehutanan yakni kerja sama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang izin usaha pemanfaatan hutan/jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan, atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan. Kemitraan dimaksud dapat dilakukan dengan kerjasama antara kepala unit pengelola kawasan atau pemegang izin pada kawasan konservasi dengan masyarakat setempat dengan prinsip saling menghargai, percaya dan menguntungkan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial, jangka waktu dan evaluasi Kemitraan Kehutanan (HPHD, IUPHKm, dan IUPHHK-HTR) berlaku untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun, dilakukan evaluasi setiap 5 (lima) tahun dan tidak dapat diwariskan.
     
  4. Rapat lanjutan akan dijadwalkan kembali untuk mencari titik terang solusi kesepakatan bersama

Perlu diketahui bahwa, fungsi hutan dibumi sangat penting bagi kehidupan khsusnya pada sumber daya air. karena hutan air akan tersedia, bukan karena air hutan bisa tumbuh sesuai fungsinya. Mari kita jaga bersama kelestarian hutan dengan menanam pohon minimal satu orang satu pohon, tidak membuang sampah sembarangan, buanglah sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan, pilih pilah olah sampah langsung dari sumbernya.

 

(De42)