Giat DLH
Penyuluh Lingkungan (Made Erna wintari, Putu Abimantara, Dewa Pastima dan Nyoman Sugianta) menyampaikan laporan hasil penjajagan TPS3R Se- Kecamatan Busungbiu, pada hari ini Senin, 8 Juni 2020, sebagai berikut :
1. TPS3R Desa Busungbiu, yg diterima oleh bapak Ketut Seniarta selaku Ketua Pengelola. Volume sampah masuk ke TPST sebanyak 35 M3/hari yg terdiri dari sampah organik 8 M3, sampah anorganik yg bernilai ekonomi 20 kg dan sampah residu 25 M3 dengan 11 orang tenaga TPS3R. Sampah organik yang dihasilkan di Desa Busungbiu dikelola menjadi pupuk kompos dengan dengan hasil produksi 1 ton/bulan dengan harga jual Rp. 1000/kg, yg sudah melaksanakan kerjasama dgn para petani dan pedagang pupuk dr Ds. Umejero.
2. TPS3R Desa Kedis, yg diterima oleh Bapak Nengah Suparna selaku Perbekel Kedis.
TPS3R yang ada di Desa Kedis sudah tidak aktif dari sejak didirikan, dikarenakan adanya komplain masyarakat sekitar yang tidak terima keberadaan TPS3R tersebut dengan alasan menimbulkan bau tak sedap dan juga banyak lalat.
Pihak desa dinas sudah merencanakan untuk memindahkan Bangunan TPS3R tersebut ke tanah milik desa adat yg berada di dekat setra desa tersebut namun dr pihak Desa Adat belum mengijinkan.
Kami menyarankan agar menerapkan Pergub No. 47 Th. 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan juga mengharapkan agar Desa Dinas dan Ds Adat harus bersinergi untuk melaksanakan pengelolaan sampah agar bisa berjalan optimal.
3. TPS3R Desa Tinggar Sari, yg diterima oleh ibu Made Sariani (kaur umum dan Bapak Ketut Subawa.
Volume sampah yang dihasilkan sebesar 3 M3/hari yang terdiri dari 70 % sampah organik dan 30% sampah an organik, TPS3R desa Tinggar Sari belum berjalan optimal karena terkendala tenaga pemilah, kami sarankan agar menerapkan Pergub No. 47 th. 2019 supaya sampah di Desa Tinggar Sari di kelola dimasing2 Rumah Tangga dan sampah Residunya saja yg dibuang di TPS desa tersebut.
4. TPS3R Desa Subuk, yg diterima oleh Bapak Komang Surya Adi Darma selaku Sekdes Desa Subuk.
Volume sampah yang dihasilkan sebesar 2 M3/hari yang mana sampah tersebut di buang di tanah desa adat dan dibakar disebelah bangunan TPS3R tanpa dilakukanya pengelolaan terlebih dahulu.
Kami sarankan agar melaksanakan Pergub No. 47 Th. 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Membentuk Bank Sampah dan tidak diperbolehkan untuk membakar sampah.
5. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengetahui perkembangan dari pada TPS3R yang ada di Kabupaten Buleleng, serta menginventarisasi data besaran volume sampah yang dikelola dimasing2 desa yg memiliki TPS3R sebagai kelengkapan pemenuhan data JAKSTRADA