(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PENGAWASAN TANAMAN MANGROVE

Admin dlh | 30 Januari 2020 | 292 kali

Giat DLH

Selasa, 28 Januari 2020. Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng yang dikoordinir oleh Kepala Bidang ( Nyoman Suarjana) bersama  Kepala Seksi Penaatan & PKLH serta Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan melaksanakan kegiatan Penjajagan dan Pengawasan terkait pengaduan warga masyarakat melalui medsos adanya pencabutan pohon mangrove oleh karyawan i Villa Bambu, di kawasan bukit share Desa Pemuteran. Sehubungan dgn hal tersebut kami laporkan sbb :

  1. Melakukan koordinasi dengan pihak Desa Pemuteran selaku kepala wilayah yang di terima Sekdes Pemuteran Bapak I Gede Suartika dgn penjelasan bahwa, l pihak Desa maupun Kecamatan sudah melakukan penjajagan terlebih dahulu pada hari senin, 27 Januari 2020 terkait berita yang beredar di medsos tersebut. Selanjutnya dilanjutkan ke lokasi Villa Bambu yang kemudian di terima oleh staf Villa Bambu Bapak Komang Sudarta & Putu Artana.
  2. Sesuai dengan informasi yang beredar di medsos terkait pencabutan pohon mangrove yang ada di wilayah Romantic Beach yang mana di sebutkan bahwa pohon mangrove yang di cabut bukan mangrove yg baru ditaman hari minggu, 26 Januari 2020 tetapi yang di cabut adalah 5 pohon mangrove yang sudah tumbuh sekitar 2 bulan lalu, yang ada didepan areal tanah an. Dminic dan dilakukan oleh pemilik. Menurut penjelasan karyawan peruntukan bangunan adalaj rumah tinggal dan belum ditempati menetap, dan belum bisa menjelaskan terhadap dokumen yg dimiliki terkait ijin, baik imb maupun ijin lingkungan. Lebih lanjut akan dilakuksn konfirmasi terhadap pemilik oleh desa, untuk lebih lanjut dilakukan pembinaan terkait kewajiban thdp rencana usaha yg akan dilakukan.
  3. Bangunan dimaksud berada pada lahan hak milik seluas 2,5 ha yang terdiri dari 2 bangunan komstruksi bamhu dan lantai kayu dengan luas masing masing 120 m2 atau 8 x 15 m dan masih diperuntukkan rumah tinggal dan dokumen perijinannya belum diketahui pihak desa dan penjaga bangunan. Kawasannya juga belum tertata seperti gambar terlampir.
  4. Pihak desa akan menelusuri kejelasan peruntukan dan terkait kebenaran informasi pencabutan manggroove yang dicabut oleh pihak pemilik bangunan dan akan memanggil pihak pemilik lanjut akan melaporkan ke Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup.

Mari ikut bersama menjaga kualitas lingkungan khususnya tanaman mangrove, tidak membunag sampah sembarangan, awasi bersama aset negara agar tidak menjadi rusak.