Menindaklanjuti permohonan Pemkab Buleleng mengenai peningkatan jalan menuju Pura Segara Rupek dan Penataran Pande Tamblingan, maka pada hari Selasa, 21 Januari 2020 bertempat di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Bapak Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan berkenan memimpin rapat dimaksud, dengan dihadiri oleh tim teknis Taman Nasional Bali Barat (TNBB) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, serta tim teknis Pemkab Buleleng (Bagian Pemerintahan, Camat Banjar, Camat Gerokgak, PUTR, DLH).
Hal ini juga berkaitan dengan Surat Dirjen KSDAE Kementerian LHK Nomor S.978/KSDAE/PIKA/KSA.0/12/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang Permohonan Peningkatan Jalan Eksisting menuju Pura Segara Rupek dan Penataran Pande Tamblingan, yang panda intinya memberikan persetujuan atas permohonan Pemkab Buleleng. Pada kesempatan ini diperoleh beberapa poin penting sebagai berikut:
1. Asisten I menegaskan bahwa PKS pada dasarnya harus bisa memberikan manfaat yang nyata bagi kedua belah pihak, sehingga tetap harus pada koridor peraturan perundang-undangan berlaku.
2. TNBB dan BKSDA Bali menyatakan kesediaannya untuk mendukung program Pemkab Buleleng sebagaimana telah di setujui Kementerian LHK.
3. Perlu adanya detail PKS yang dibahas oleh tim teknis, dengan mengakomodasi ketentuan-ketentuan dan hal-hal yang disepakati. PKS yang akan disusun berupa PKS Penguatan Fungsi, baik di Segara Rupek maupun Penataran Pande.
4. Perlu adanya konsultasi publik terhadap rencana peningkatan jalan yang dilakukan di kawasan konservasi.
5. Terhadap selisih permohonan sepanjang 260m antara rencana Zona Khusus dan Zona Religi, maka pihak TNBB akan melakukan konsultasi teknis dengan Kementerian LHK.
6. Kepala TNBB juga mengingatkan pentingnya potensi rawan antara Pemedek dan Wisatawan, sehingga jalan yang baik tidak dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Begitu pula dengan penguatan fungsi antara Pemkab dengan TNBB untuk menjaga kelestarian kawasan hutan.