Giat DLH
Para pelaku pasar (pedagang dan pembeli) hingga para pejabat yang terlibat dalam pasar ini krisis kepedulian pada Peraturan Gubernur Bali (Pergub) No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Padahal Gubernur Bali I Wayan Koster dan jajaran wangat mewanti-wanti agar Pergub ini dilaksanakan secara konsisten, bukan formalitas. Penegasan ini karena keberadaan sampah terutama sampah plastik terbnukti telah merusak lingkungan di Bali. Pasar murah tersebut menjual bahan kebutuhan seperti beras, janur, buah-buahan, jajan, minyak goreng, tepung terigu, bawang putih, dan lainnya. Setiap komoditas dikemas dan dikantongi dalam plastik. Tak ada pembeli yang membawa tas sendiri, seperti di beberapa pasar umum kini. Pedagang hanya memberikan tas ramah lingkungan kepada pembeli yang berstatus pejabat. *NusaBali.Com