Selasa, 23 Juni 2020 Bidang Penaatan dan PKLH diwakili oleh Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan (IGA. Endang Puspita Sari), didampingi oleh Kasi Pengelolaan Limbah B3 (Luh Putu Desy Udayani) beserta staf menghadiri mediasi terkait limbah usaha peternakan ayam petelur di Desa Kayuputih Kecamatan Sukasada.
Adapun hasil mediasi yaitu :
1. Mediasi dibuka oleh Perbekel Kayuputih (Gede Gelgel Ariawan) yang dihadiri perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, perwakilan Kecamatan Sukasada, dan pihak pelapor (Bapak Erik) dan juga terlapor (Wayan Rasia) yang kemudian menyampaikan apa yang menjadi keluhan dari pada pelapor.
2. Kegiatan usaha peternakan ayam dengan kapasitas 1000 ekor sebanyak 3 kandang dan sudah berjalan 4 tahun namun usaha tersebut belum memiliki Ijin usaha dan pemilik usaha sudah menyanggupi untuk melengkapi ijin usaha dengan jangka waktu 2 bulan.
3. Untuk menangani masalah lalat yang juga menjadi aduan pihaknya sudah melakukan penyemprotan untuk mengurangi populasi lalat di sekitar kandang ayam.
4. Adapun saran yang dapat diberikan yaitu agar segera mengurus ijin guna melengkapi syarat administrasi usaha tersebut serta untuk terus melakukan penyemprotan untuk mengurangi populasi lalat tersebut dan juga melakukan penaburan sekam/kapur untuk mengurangi kelembaban fases/kotoran ayam sehingga mengurangi tingkat kebauan.