(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

EVALUASI LIMBAH CAIR DAN IJIN HOTEL KAWASAN LOVINA

Admin dlh | 02 Januari 2020 | 218 kali

Giat DLH

Sorotan masyarakat terhadap salah 1 hotel yang diduga membuang limbah sembarangan. Limbah Hotel dan Restaurant yang mengaliri sungai Lovina tepatnya di selatan Dermaga Jetty yang mencemari lingkungan kawasan Lovina, akhirnya perangkat Desa Kalibukbuk, maupun Kecamatan Buleleng angkat bicara.

Kepala Desa Kalibukbuk Ketut Suka yang kini menjabat ke 2 kalinya, menjelaskan terkait pencemaran lingkungan di obyek vital kawasan Lovina,” mengenai air kali yang tergenang kita sudah minta dinas lingkungan hidup agar bisa di upayakan pemasangan deker dengan diameter 50 cm untuk dipasang menjorok kelaut dengan panjang kurang lebih 5-7mtr. Kami kira hanya solusi ini bisa agar genangan air tersebut bisa mengalir kelaut dan ini karena bukan kewenangan desa makanya kita minta dinas lingkungan hidup untuk memfasilitasi agar masalah ini segera bisa di atasi,”ujar Ketut Suka.

Mekel Ketut Suka juga menambahkan ,pengusaha di sepanjang aliran sungai kita sudah sempat jajaki bersama DLH dan kita himbau untuk tidak membuang limbah ke got serta kita minta mereka membuat septitank sendiri. Kami pemerintah desa sudah layangkan surat teguran dan untuk sekarang biar dinas terkait juga ikut menindak lanjuti surat teguran yang sudah kita layangkan baik menyangkut sangsinya karena kita di desa tidak ada kewenangan untuk memberikan sangsi,”jelasnya.

Semantara Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DKLH) Kabupaten Buleleng Ariadi Pribadi dikonfirmasi Faktapers.id Minggu (29/12) menjelasakan, kemarin sudah kordinasi dengan Kades Kalibukbuk dan pengelola wisata Lovina serta dilakukan pendataan hotel-hotel yang ada disana.

“Kami berikan pembinaan untuk segera mengurus ijin lingkunganya bagi yang tidak mengantongi ijin.Kalau nantinya terus seperti itu cara membuang Limbah dan tidak dikelola sendiri kami akan berikan tindakan tegas. Kami akan cek segera kondisi sungai itu karena bukan kami saja yang mempunyai kewenangan karena menyangkut sungai harus kordinasi dengan dinas PU, dinas Pariwisata. Limbah itu segera kami sedot dengan mobil Tanki, kalau kita biarkan seperti itu dan mengalir kelaut dampat lingkunganya akan membahayakan,”jelas Kadis DLH Ariadi Pribadi.

Para pihak Hotel & Restaurant diduga tidak mengantongi ijin lingkungan (Amdal) bisa dikenakan. Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan (Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) barang siapa yang melanggar dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 bahwa:

“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”. (Pasal 109 ayat (1) UUPPLH).

“Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”. (Pasal 111 ayat (2) UUPPLH).(des)

Sumber Berita : faktapers.id