(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

RAKERNIS PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN

Admin dlh | 17 Maret 2023 | 321 kali

Kepala Bidang PPKLH mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng menghadiri Rakernis Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan yang dilaksanakan secara daring dan luring (15-17 Maret 2023):

1. Rapat Teknis dibuka oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dihadiri instansi Lingkungan Hidup Provinsi,  Kabupaten/Kota se-Indonesia, dunia usaha,  Komunitas lingkungan,  akademisi,  stakeholder terkait dan jajaran Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan tema  CO-ELEVATION RAPAT  KERJA TEKNIS PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN

2. Agenda dalam Rakernis  antara lain sebagai berikut: 

Gelar wicara  Co-Elevation : Aksi Lingkungan Kumunitas Masyarakat dan Generasi Muda.

Penyerahan Penghargaan pelaku Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu:

a. IKLH dan Indeks Respons terbaik Provinsi dan Kabuaten/Kota yang diraih Provinsi NTB dan Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo

b. Komunitas Masyarakat : DMPG Desa Rambaian Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau,  Komunitas Bike to Work,  Kepala Desa Literasi dan juara 1 LKT Tahun 2022, SMA Negeri 2 Semarang.

Co-Elevation : Kolaborasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan meliputi :

1. Dukungan pembiayaan dalam Program Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional melalui Mekanisme Dana Bagi Hasil Daerah

2. Sinergitas Program dan Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan berkelanjutan

3. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup dalam Persepsi Demokrasi Indonesia (Indeks Demokrasi Nadional) 

4. Mekanisme Peningkatan Peran Kabupaten Kota dalam PROPER

5. Penguatan Peran Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dalam Upaya Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

6. Arah Kebijakan Pembangunan Nasional dan Perlindungam Lingkungan Hidup dalam RPJMN 2025-2029 dan RPJP 2025-2045

7. Sinkronisasi Program Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan dalam RPJM dan RPJP

8. Pencapaian Kinerja Pegelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2022 (PROPER,  IKLH, dan Indeks Respon)  dan outlook 2023

9. Peran Pemerintah Daerah dalam Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (Capaian Kinerja Langit Biru, Kinerja Program Kalu Betsih,  Kinerja Pantai Lestari, Kinerja Indonesia Hijau,  Kinerja Gambut Lestari) 


10. Peran Dunia Usaha dalam Pembangunan berkelanjutan:

? Peran Industri Sawit dalam Pembangunan berkelanjutan dari PT Austindo Nusabtara Jaya

? Peran Infustri Migas dalam Pembangunan berkenjutan dari Badak  LNG

? Peran Industri Energi dalam Pembangunan berkelanjutan dari PT Indonesia Power

? Peran Industri Herbal dalam Pembangunan Berkelanjutan dari PT Industri Jamu dan Farmadi Sido Muncul

? Peran Industri Farmasi dalam Pembangunan berkelanjutan dari OT Bio Farma (Persero)



3. Pembahasan Indeks Response Kinerja Daerah (IRKD) dan Penyusunan Rencana Aksi Pencapaian Daerah dengan Pusat Pengendalian Pembangunan masing-masing Regional  dan Kabupaten Buleleng dengan Pusat Pengendalian Pembangunan Regional Bali dan Nusa Tenggara.

  

4. Arah Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk masa depan Indonesia : 

a) Prioritas anggaran pengelolaan kualitas lingkungan

b) Integrasi Pemantauan dan pengendalian kualitas lingkungan yang didukung oleh kemandirian teknologi

c) Pentingnya meningkatkan peran pemerintah daerah dalam pemantauan dan pengendalian kualitas lingkungan

d) Proyeksi IKLH hingga 2045 sebagai dasar penyusunan arah kebijakan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah


5. Tantangan dalam Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup :

a. Belum memadainya data dan informasi pemantauan kualitas seluruh asoek lingkungan secara realtime,  akurat dan kontinyu yang dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan

b. Masih kemahnya Tata Jelola dan Penegakan Hukum,  seperti komitmen dari berbagai pihak dalam menjaga lingkunhan hidup, lemahnya oenegakan hukum,  serta kurangnya efek jera bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan

c. Belum optimalnya penanganan pencemaran lingkungan dari sumbernya

d. Terbatasnya ketersediaan anggaran pengelolaan kualitas lingkungan


6. Indeks  Respons Kinerja Daerah yang dinilai berdasarkan :

1. Kebijakan dan Peraturan mengenai pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan

2. Struktur dan pengembangan kompetensi personil dan kapaditas SDM yang menangani pencemaran dan kerusakan lingkungan

3. Pendanaan,  alokasi anggaran dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan

4. Implementasi,  aktualisasi pelaksanaan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan

5. Pelibatan Pemangku kepentingan,  kolaborasi dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan

6. Publikasi,  pebyebaran informasi status dan upaya perbaikan lingkungan hidup

7. Inovasi,  pengembangan upaya pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan

8. Rumus perhitungan Indeks Respon, dengan nilai setiap kriteria pada suatu program akan ditotal dengan bobot penilaian sebagai berikut :

a. Kebijakan dan Peraturan 10 %

b. Struktur dan Pengembangan kompetensi 10 %

c. Perencanaan kegiatan 15 %

d. Implementasi 40 %

e. Pelibatan Pemangku Kepentingan 10 %

f. Publikasi 10 %

g. Inovasi 5 %

9. Hasil kesepatan Rakernis Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Tanggal 15-17 Maret 2023 dengan tema CO-Elevation :

IKLH dan Indeks Respon Daerah

1) Perubahan target IKLH dilakukan pada rapat koordinasi teknis perencanaan dan pembangunan (Rakortekrenbang)

2) Untuk mempercepat pengisian data indeks respon kinerja daerah perlu disusun surat Edaran menteri LHK kepada Gubernur dan Bupati / walikota

3) Setiap indeks respon dibuat rencana aksi dan pelaksanaannya dilaporkan pada komponen implementasi sebagai dasar evaluasi keberhasilan

4) Evaluasi validitas data indeks respon dilakukan oleh masing masing P3E bersama dengan Ditjen PPKL

5) Penambahan kriteria pada indeks respon Prokasih berupa pemantauan sampah di sungai dilakukan dengan cara memantau ada tidaknya Timbulan sampah di sepadan sungai

6) Perlu dipercepat pembentukan Tim IKLH di provinsi dan Kabupaten/kota untuk mengkoordinasikan pengumpulan data dan implementasi kegiatan yang mendukung peningkatan nilai IKLH yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota

7) Diperlukan bimbingan teknis pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan bekerjasama dengan pusat studi lingkungan perguruan tinggi untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam mendukung pencapaian IKLH dan indeks respon kinerja daerah

8) Dilakukan pembinaan secara khusus terhadap provinsi daerah otonomi baru (DOB): Papua tengah, Papua pegunungan, Papua barat daya, dan Papua Selatan untuk pelaksanaan pencapaian target IKLH tahun 2024

PROPER

1) Tahun 2023 dilakukan penilaian PROPER terhadap angka 3.709 perusahaan oleh KLHK dan 33 provinsi, pembagian penilaian berdasarkan berita acara penetapan industry

2) Tahun 2023 dilakukan penilaian dengan mekanisme PROPER bagi usaha dan/atau kegiatan perizinan berusaha pemanfaatan hutan dan perkebunan yang lokasinya berada pada ekosistem Gambut

3) Kriteria PROPER bagi usaha dan/atau kegiatan perizinan berusaha pemanfaatan hutan dan perkebunan di ekosistem Gambut yang ditetapkan melalui SK Dirjen PPKL nomor: SK.17 / PPKL / PKEG / PKL.0 / 1 / 2023 Tanggal 20 Januari 2023 tidak ada perubahan berdasarkan hasil diskusi

Dilanjutkan dengan Penandatangan MOU Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Badan Koordinasi Pusat Studi Lingkungan dan Perjanjian Kerjasama dengan Pusat Studi Lingkungan se- Indonesia. Acara  diakhiri dengan sambutan dari Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekaligus menutup Rakernis