ZOOM MEETING SOSIALISASI JABTAN FUNGSIONAL BARU PENYULUH LH
Admin dlh | 02 Maret 2021 | 646 kali
Giat DLH
Senin, 1 Maret 2021 Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng (Ariston Adhi Pamungkas), Kepala Bidang Penaatan dan PKLH (Agus Hartika), dan Kasubag Umum dan kepegawaian (Sadi Ambara) berkesempatan untuk mengikuti Sosialisasi Jabatan Fungsional Baru Penyuluh Lingkungan Hidup secara daring.
Adapun beberapa yang dapat dilaporkan adalah :
- Sosialisasi diperuntukkan bagi OPD vertikal dan Pemda di Pulau Kalimantan, Bali, NTB, dan NTT, termasuk DLH/DLHK dan BKD/BKPSDM regional, dengan total peserta mencapai 320 akun.
- Kegiatan di buka oleh Dirjen PSLB3 Kementerian LHK, sekaligus memberi beberapa penegasan, yaitu :
- Bahwa KLHK nantinya akan bertindak sebagai Pembina Jabatan Fungsional (JF) Penyuluh LH.
- JF Penyuluh LH diarahkan untuk menjadi garda terdepan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan membuka seluas-luasnya bagi peningkatan profesionalisme dan karir individu.
- JF ini timbul dan menjadi kebutuhan mendesak mengingat semakin tingginya tekanan terhadap lingkungan, yang bukan hanya disebabkan oleh pelaku usaha/kegiatan namun juga untuk menumbuhkan kembangkan kepedulian masyarakat dalam PPLH.
- Dua gelombang peralihan secara Inpassing/penyesuaian adalah pada batas akhir Oktober 2021 (Gelombang I) dan April 2022 (Gelombang II).
- JF Penyuluh LH juga ditujukan untuk membantu pencapaian target nasional Indonesia Bersih 2025.
- Narasumber I, Ka. Biro Ortala KLHK menyampaikan bahwa :
- Jabatan fungsional ini merupakan jabatan baru sesuai PermenpanRB Nomor 34 Tahun 2020.
- JF ini salah satunya dimaksudkan untuk mendorong masyarakat melakukan pengelolaan sampah dari sumber.
- Baru mengakomodasi JF pada tingkatan Ahli atau setingkat S1 (sarjana, D IV, dan setingkat).
- Inpassing ditujukan guna memenuhi kebutuhan organisasi dalam jangka waktu tertentu.
- Syarat utamanya adalah : minimal Gol III/a, S1 atau setingkat, berpengalaman 2 tahun di bidang serupa, prestasi kerja selama 2 tahun terakhir, dan riwayat diklat yang memadai.
- Yang boleh Inpassing adalah PNS yang telah/sedang melaksanakan fungsi penyuluhan, sedang menjabat struktural administrator/pengawas, JF yang satu rumpun, dan lainnya sesuai peraturan perundangan.
- Narasumber II, Asdep Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Kemenpan RB menyampaikan :
- Tahun 2020 merupakan tonggak jabatan fungsional, diantaranya dengan terbitnya PP 17 Tahun 2020 tentang perubahan manajemen ASN yang menempatkan JF dalam posisi lebih penting.
- JF berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Jabatan Tinggi Pratama atau Madya, dan melekat di struktur organisasi, atau dengan kata lain kedudukannya ditingkatkan dari sebelumnya.
- Selain hal tersebut, kelas jabatan JF naik dan standar kompetensinya pun ditingkatkan. Standar kompetensi manajerial/sosio kultural dan teknis akan dimasukkan ke dalam proses seleksi.
- Dalam diskusi, hal-hal yang diungkapkan diantaranya :
- Dalam jangka waktu 2 tahun, JF Penyuluh LH harus diajukan untuk diklat agar dapat diproses kenaikan pangkatnya.
- Jika tidak diklat, maka tetap pada kedudukan yang sama, namun belum dapat di proses kenaikan pangkatnya.
- Angka kredit JF saat ini berbeda dengan sebelumnya. Saat ini perhitungan angka kredit berdasarkan Golongan dan Masa Kerja, yang hanya di hitung dari pelaksanaan kegiatan utama, sedangkan pendidikan dan/atau diklat dimasukkan ke dalam komponen kompetensi JF Penyuluh LH.
- Langkah yang harus disusun kemudian adalah dipastikan adanya kebutuhan organisasi/formasi, juknis, pedoman inpassing, pedoman kompetensi, dan penentuan kelas jabatan.
- Pertemuan akan ditindaklanjuti dengan pengiriman materi dan surat mengenai proses inpassing SE Sekjen KLHK No. SE.2/SETJEN/ROPEG/PEG.0/2/2021.