Selasa, 16 April 2024, Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup beserta staf melaksanakan kegiatan pengambilan dan pengujian sampel air limbah pada usaha dan/atau kegiatan jasa akomodasi pariwisata (restaurant)yang telah melaksanakan pengelolaan limbah cair. Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini yaitu sebagai langkah antisipasi terjadinya pencemaran lingkungan akibat limbah cair yang dihasilkan oleh usaha dan/atau kegiatan, mengingat semakin maraknya perkembangan usaha restaurant di Kab. Buleleng. UPTD Lab LH mengambil langkah-langkah pencegahan dengan melakukan pengambilan dan pengujian air limbah restaurant untuk selanjutnya dibandingkan dengen baku mutu air limbah berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No 16 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup pada Lampiran II yaitu Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan domestik. Adapun usaha dan/atau kegiatan yang diuji air limbahnya yaitu: Spice Beach Club Bali berlokasi di Desa Kaliasem Kec. Banjar Kec. Buleleng dan Mentari Bar and Kitchen berlokasi di Desa Kalibukbuk, Kec Buleleng, Parameter yang diuji dilapangan pH, suhu, TDS, dan sampel akan diuji di laboratorium yaitu parameter COD. Secara umum limbah cair yang dihasilkan sudah dilakukan pengelolaan, untuk mengetahui keefektifan pengelolaan limbah harus didukung dengan pengujian parameter yg diperuntukkan untuk mengetahui terpenuhinya baku mutu yg dipersyaratkan. Adapun saran yang sampaikan yaitu: Karena keterbatasan parameter pengujian yang dapat dilakukan oleh UPTD Lab LH, maka usaha dan/atau kegiatan restaurant tetap berkewajiban melakukan pengujian air limbah setiap 6 bulan sekali, sesuai parameter yang telah diperuntukkan. Hasil pengujian UPTD Lab LH dapat digunakan sebagai hasil uji pembanding untuk memastikan keefektifan pengelolaan limbah yang telah dilaksanakan. Sehingga usaha dan/atau kegiatan dapat lebih terpacu untuk melalukan pengelolaan limbah cair lebih baik lagi. Memaksimalkan pengolahan air limbah oleh pihak restaurant, sehingga limbah yang dihasilkan dapat memenuhi baku mutu yang diperuntukkan, dimana dengan melaksanakan pengujian air limbah secara rutin dapat digunakan sebagai dasar dan acuan dalam upaya pengoptimalan pengelolaan air limbah yang dihasilkan oleh usaha dan/atau kegiatan restaurant.