Senin, 4 April 2022, Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup melalui Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup (Nyoman Mudara, S.Hut., drh. IGA. Endang Puspita Sari, dan Luh Putu Desy Udayani, S.Si) beserta staf melakukan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha terhadap ketentuan dalam izin lingkungan hidup. Usaha yang dimaksud adalah Villa Swastyastu Retreat di Desa Bondalem dan Ketut Sanging (toko tempat penjualan minuman beralkohol) di Desa Tejakula, Kec. Tejakula.
Tim DLH langsung diterima oleh Ibu Ketut Supartini sebagai penanggungjawab Villa Swastyastu Retreat, dimana villa ini sudah memiliki izin lingkungan berupa dokumen UKL-UPL dan izin-izin terkait seperti IMB dan TDP. Akan tetapi, belum melakukan pelaporan persemester, belum melakukan pemilahan sampah, belum melakukan pengelolaan limbah B3, dan APAR tidak disediakan di lokasi usaha. Limbah cair yang dihasilkan sudah dikelola dengan septic tank, sampah organik sudah dibuat menjadi kompos, dan pengangkutan sampah anorganik dikerjasamakan dengan pihak Desa Bondalem.
Tim menyarankan agar pihak villa membuat pelaporan secara berkala (pelaporan per semester) setiap 6 bulan dan di berikan batas waktu 14 (empat belas) hari kerja sesuai dengan format yang sudah ditentukan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng. Selain itu, perlu melakukan pemilahan sampah, melaksanakan pengelolaan limbah B3 dengan menyediakan TPSLB3 serta selalu menyediakan APAR sebagai langkah antisipatif.
Saat ke Usaha Ketut Sanging, tim diterima oleh Ibu Nyoman Sumertami karena penanggungjawab usaha An. Ketut Sanging sedang tidak berada di tempat. Usaha ini tidak dapat menunjukkan izin usaha dengan alasan disimpan, belum melakukan pelaporan per semester, sudah melakukan pemilahan sampah namun wadahnya belum representatif, APAR sudah disediakan, belum mempunyai TPSLB3, dan limbah cair yang dihasilkan dikelola dengan septic tank. Saran dari Tim DLH, yaitu: Dokumen kelengkapan izin usaha dan/atau kegiatan agar selalu ada di tempat usaha/kegiatan, membuat pelaporan secara berkala (pelaporan per semester) setiap 6 bulan dan diberikan batas waktu 14 (empat belas) hari kerja sesuai dengan format yang sudah ditentukan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, mlaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai Pergub Bali nomor 47 tahun 2019 dengan wadah yg representatif, menyimpan limbah B3 yang dihasilkan dengan menyiapkan TPSLB3, dan menyediakan tanaman hias agar menambah keasrian lingkungan sekitar toko.