Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 660/5113/Bangda, Pemerintah Daerah diarahkan untuk melakukan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD dalam rangka menyambut pilkada serentak pada tahun 2024.
Jumat, 6 Oktober 2023 bertempat di Ruang Rapat Unit IV Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng membuka KP II KLHS RPJMD. Beliau menekankan pentingnya KLHS bagi pembangunan daerah dan berfungsi sebagai framework bagi bakal calon kepala daerah dalam menyusun visi dan misi yang akan disampaikan pada saat kampanye Pemilu sehingga penyusunan program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan daerah. Program dan kegiatan akan diterjemahkan kedalam SIPD, maka diharapkan perwakilan OPD dapat bersumbangsih dalam menetapkan rekomendasi visi dan misi. Terlebih lagi kepada pelaku usaha yang berinvestasi di Kabupaten Buleleng untuk aktif berperan di bidang Lingkungan Hidup, sehingga dampaknya bisa dirasakan oleh masyarakat. Hadir OPD terkait, Pokja, pihak swasta, akademisi untuk memberikan saran dan masukan terhadap alternatif dan rekomendasi visi, misi dan sasaran.
Menegaskan kembali sambutan Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Bapak Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng menyampaikan KLHS RPJMD telah dilaksanakan mengacu Permendagri No. 7 Tahun 2018. Bapak Wayan Damar Windu Kurniawan, S.Si, M.Si. selaku ahli lingkungan memaparkan altenatif visi, misi, sasaran dan indikasi program yang telah dirumuskan berdasarkan arah kebijakan, indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dengan upaya tambahan dan 6 muatan KLHS. Menanggapi paparan dari ahli lingkungan tersebut, diberikan ruang diskusi tanya jawab. Adapun hal-hal penting yang menjadi catatan:
1. Adanya pemutakhiran indikasi program yang tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 tahun 2023 dan disesuaikan kembali kedalam Dokumen KLHS RPJMD.
2. Disepakati bahwa indikasi program dalam Dokumen KLHS yang diintegrasikan kedalam Dokumen RPJMD adalah program dan kegiatan. Untuk penuangan spesifiknya dituangkan dalam dokumen rencana strategis kepala perangkat daerah.