Selasa, 02 September 2025, dalam rangka pelaksanaan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021, Pengendali Dampak Lingkungan Hidup Ahli Muda bersama staf Substansi Inventarisasi, RPPLH, dan KLHS telah melaksanakan kegiatan pengambilan titik koordinat serta pengecekan lapangan di wilayah Desa Penyabangan dan Desa Banyupoh.
Berdasarkan hasil pemantauan melalui citra Google Earth, wilayah Desa Penyabangan dan Desa Banyupoh masih memiliki penutupan lahan yang cukup rapat, di mana Desa Banyupoh berfungsi sebagai daerah penyangga kawasan hutan lindung. Hasil pengecekan lapangan menunjukkan bahwa tutupan lahan di kawasan tersebut sebagian besar berupa perkebunan milik masyarakat.
Sebagai acuan, Pasal 25 ayat (3) PermenLHK Nomor 27 Tahun 2021 menyebutkan bahwa kategori Ruang Terbuka Hijau meliputi kebun raya, taman kehati, hutan kota, taman kota, taman hutan raya, media jalan, sabuk hijau, jalur di bawah tegangan tinggi listrik, sempadan sungai, daerah penyangga, kebun binatang, arboretum, taman rekreasi, serta pepohonan lainnya yang relevan. Adapun daerah yang diambil titik koordinat meliputi jalur hijau, pemakaman umum, sempadan sungai, taman lingkungan, serta perkebunan milik masyarakat. Data koordinat yang diperoleh selanjutnya dideliniasi melalui Google Earth dan telah disiapkan dalam bentuk file .kml atau .kmz untuk dimasukkan ke dalam Sistem Indeks Kualitas Lingkungan Hidup.