Kamis, 14 Juli 2022, mewakili Bapak Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, Kabid PPKLH bersama staf (Jafung Pedal Substansi Pemantauan) menghadiri undangan FGD terkait Sinkronisasi Aturan Dalam Rangka Implementasi Dan Penyempurnaan Undang- Undang Cipta Kerja (UUCK) dan aturan turunannya yang dilaksanakan pada hari Kamis, 14 Juli 2022 di Hotel Hyatt Regency Bali.
Kegiatan dilaksanakan oleh Satuan Tugas Percepatan Sosislisasi UUCK, Kementerian Sekretariat Negara RI dan dihadiri oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi dan Kabupaten Kota seBali, DKLH Provinsi dan Kabupaten Kota seBali, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota seBali, Kamar Dagang dan Industri Provinsi Bali, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Bali.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Satgas UUCK sekaligus sebagai Wakil Menteri Luar Negeri, Bapak Mahendra Siregar yang menyampaikan bahwa
a. Apresiasi terhadap Bali sebagai international venue untuk berlangsungnya kegiatan G20 dan dihadiri oleh seluruh Menteri Luar Negeri dari G20 dan seluruh undangan lainnya yang hadir secara fisik pada kegiatan G20 di Bali.
b. Saat ini dunia masuk menuju stagflasi yaitu inflasi dan konstruksi terjadi secara bersamaan yg menggambarkan lemahnya ekonomi yg dibuktikan dengan Amerika sebagai negara maju mengalami inflasi sebesar 9,1persen.
c. UU Cipta kerja penting didiskusikan dengan tujuan untuk memajukan pertumbuhan ekonomi kita sebagai tindak lanjut dari pertemuan G20. Ditengah-tengah pandemi, Indonesia berhasil melakukan reformasi dengan keberadaan UU Cipta Kerja.
Berikut pemaparan dari narasumber yaitu:
a. Bapak Muhamad Farid dari KLHK membahas materi tentang persetujuan lingkungan dan turunannya yg dirinci sebagai berikut:
1) Terdapat 3 persyaratan dasar yang harus dipenuhi pelaku usaha secara sekuensial :
- KKPR : Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
- PL : Persetujuan lingkungan
- PBG dan SLF : Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi
Persetujuan berusaha hanya dapat diterbitkan apabila 3 persyaratan dasar telah dipenuhi oleh pelaku usaha.
2) Dalam PP No 22/2021 terjadi perubahan nomenklatur dari Ijin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan. PL bukan lagi sebagai ijin tapi menjadi persyaratan dasar.
3). Disampaikan pula bahwa pengaturan Amdal, UKL- UPL, SPPL dan perizinan berusaha dalam UUCK terjadi ketidak linerean pada tingkat resiko dan jenis dokumen lingkungan.
4). Pada pengaturan tata cara pelibatan masyarakat dilakukan secara profesional untuk memberikan perhatian lebih terhadap kepentingan masyarakat yang terkena dampak langsung dari rencana usaha dan / kegiatan pemrakarsa dg tetap membuka ruang bagi pemerhati lingkungan dan LSM pembina masyarakat terkena dampak. Pelibatan masyarakat lain diluar masyarakat terkena dampak langsung dilakukan oleh pemerintah melalui TUK.
5). RKL- RPL rinci merupakan bentuk dokumen lingkungan bagi pelaku usaha yang melakukan usaha di dalam :
- kawasan ekonomi khusus
- kawasan industri
- kawasan perdagangan bebas.
RKL RPL rinci bagi pelaku usaha dalam kawasan industri dapat diterapkan apabila telah memiliki dokumen Amdal Kawasan.
6). Beberapa perubahan usaha dan / kegiatan untuk menyusun dokumen lingkungan baru :
- perubahan spesifikasi teknik
- penambahan kapasitas produksi
- perluasan lahan usaha dan / kegiatan
- perubahan waktu/ durasi operasi
- perubahan kebijakan pemerintah
- perubahan LH yg mendasar akibat peristiwa alam / akibat lain
- tidak dilaksanakannya kegiatan dalam jangka waktu 3 tahun sejak diterbitkannya keputusan persetujuan lingkungan
- Perubahan identitas penanggung jawab kegiatan
- perubahan wilayah administrasi pemerintah
- perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
- perubahan SLO
- Pengurangan luas areal usaha / kegiatan
- perubahan dampak dan / resiko lingkungan berdasarkan analis resiko/ audit lingkungan yg diwajibkan
7). Kewenangan persetujuan lingkungan dilakukan dengan ketentuan :
- Kegiatan yg dilakukan oleh pelaku usaha dilakukan sesuai PP NO 5 Tahun 2021.
Sedangkan
- Kegiatan yg dilakukan oleh Pemerintah Pusat/daerah dilakukan sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
8). Tahun 2021 KLHK membangun sistem Amdalnet yg terintegrasi dengan OSS RBA
b. Pemaparan dari Direktur Deregulasi Penanaman Modal dan Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal dari Kementerian Investasi /Badan Koordinasi Penanaman Modal terkait Implementasi Sistem Perizinan Berusaha OSS berbasis resiko. Secara rinci dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1). Sistem OSS berbasis resiko dilaunching pd tgl 4 Agustus 2021 dan secara official dilaunching oleh Presiden RI tgl 9 Agustus 2021.
2). NIB sampai tanggal 30 Juni 2022 menerbitkan 1.444.142 NIB
3). Terdapat 3 sub sistem dalam sistem OSS
- Sub sistem pelayanan informasi yg meliputi : persyaratan perizinan, tahapan proses, KBLI berbasis resiko, bidang usaha penanaman modal, informasi lokasi usaha, fasilitas berusaha, mekanisme pengawasan, kewajiban pelaporan, layanan pengaduan.
- Sub sistem perizinan meliputi: penerbitan perizinan berusaha, tingkat resiko, persetujuan tata ruang, persetujuan lingkungan, sertifikat produk
- Sub sistem pengawasan meliputi: pengawasan rutin, pengawasan insidental, jadwal pengawasan tahunan, surat tugas, hasil pengawasan/BAP, profil pelaku usaha, pengenaan sanksi.
4). Dalam PP 5/2021 mengamanatkan bahwa sub sistem perizinan berusaha diakses menggunakan hak akses oleh: pelaku usaha, lembaga OSS, Kementerian/Lembaga, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, administrator, Badan pengusahaan KPBPB. Jenis hak akses yg dimaksud adlh administrator, verifikator, persetujuan,pengolahan data, pengawasan.
5). RDTR Perkotaan Singaraja masuk dalam daftar RDTR menunggu Integrasi OSS-RBA.
5. Pada sesi diskusi, perwakilan DLH mengajukan pertanyaan terkait kegiatan pengawasan untuk penerbitan perijinan yg terbit secara otomatis, siapakah yg memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan sekaligus pengenaan sanksinya. Menurut narasumber bahwa dalam pengawasan, Pusat bertindak sebagai koordinator yg mengkoordinasikan pada tingkat pusat dan daerah. Sedangkan untuk pengawasan yg bersifat teknis tetap di serahkan kepada dinas terkait. Selain itu disampaikan pula oleh moderator bahwa roh dari OSS tersebut adalah RDTR, Jadi diharapkan ditiap daerah memiliki RDTR yg terintegrasi dengan perijinan OSS.