Selasa, 5 November 2024. Bertempat di Ruang Rapat Unit IV Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, dilaksanakan rapat penilaian Andal dan RKL-RPL Usaha/Kegiatan Rencana Pembangunan Sistem Penyediaan Air Baku Bendungan Tamblang, Kecamatan Sawan dan Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. Rapat dipimpin Kepala Bidang Tata Lingkungan sebagai Tim Komisi Penilai Amdal (KPA) Kabupaten Buleleng.
Rapat Penilaian Dokumen Andal dan RKL-RPL Rencana Kegiatan Pembangunan Sistem Penyedian Air Baku Bendungan Tamblang, Kecamatan Sawan dan Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng dihadiri oleh Komisi Penilai Amdal Kabupaten Buleleng, Tim Teknis KPA Kabupaten Buleleng, perwakilan masyarakat yang terkena dampak, Pemrakarsa Kegiatan (BWS Bali-Penida) beserta Tim Konsultan Penyusun Amdal;
Tahapan Penilaian Dokumen Andal dan RKL-RPL mengacu pada peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang bertujuan memastikan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL yang disusun telah lengkap, sesuai format, memenuhi standar yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan terkait, dengan memverifikasi bahwa data lingkungan, dampak, serta langkah pengelolaan dan pemantauan dalam dokumen ANDAL, RKL, dan RPL telah akurat dan relevan dengan kondisi riil di lapangan. Mengidentifikasi potensi dampak negatif yang mungkin timbul dari kegiatan proyek serta langkah mitigasi yang diusulkan dalam RKL-RPL untuk meminimalisir dampak tersebut dan memastikan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan sudah mencakup tindakan yang jelas, terukur, dan dapat dilakukan, serta efektif dalam mengelola dampak lingkungan dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk masyarakat terdampak;
Menyepakati beberapa hal yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan, yaitu:
Pelaksanaan pembangunan menyesuaikan dengan aspek aspek pertanian di wilayah terdampak sehingga menjamin keberlanjutan sistem pertanian (Subak) di wilayah terdampak;
Dalam pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan Pembangunan Sistem Pembangunan Air Baku Bendungan Tamblang dilengkapi dengan surat kesepakatan antara pemrakarsa, pihak pemerintah desa dan masyarakat terkena dampak terhadap penanganan dampak yang ditimbulkan seperti dampak kerusakan jalan dan pemanfaatan air dan irigasi;
Selanjutnya Pemrakarsa menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan/penyempurnaan Dokumen Andal dan RKL-RPL sesuai saran/masukan yang disampaikan secara lisan maupun tertulis, dan hasil penyempurnaan dokumen tersebut untuk segera disampaikan kepada DLH Kabupaten Buleleng.