(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

EVALUASI PELAKSANAAN PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 97 TAHUN 2018 DAN NOMOR 47 TAHUN 2019 KE PASAR RAKYAT BANJAR DAN PASAR SERIRIT

Admin dlh | 12 Mei 2022 | 95 kali

Kamis, 12 Mei 2022, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda (Nyoman Mudara S.Hut, drh. I Gusti Ayu Endang Puspita Sari, Luh Putu Desy Udayani, S.Si., M.Si) dan staf (Putu Kusbari Supriadi, A.Md) melaksanakan evaluasi Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 dan Nomor 47 Tahun 2019 ke Pasar Rakyat Banjar dan Pasar Seririt.

Pasar Rakyat Banjar sudah melaksanakan pengelolaan sampah organik dengan membuat Eco-Enyme. Pengangkutan sampah anorganik dan residu sampah bekerjasama dengan DLH Kab. Buleleng. Jumlah pedagang 111 pedagang. Pasar terdiri dari 322 los, 14 kios dan 142 pelataran. Dengan jam operasional 03.00-12.00 WITA. Penggunaan plastik sekali pakai di semua pedagang dengan volume plastik (kresek) sebesar 10 kg/hari.

Berbeda halnya dengan Pasar Seririt, di mana pasar ini sudah mengelola sampah organik dengan membuat Eco Enzyme, Sampah Anorganik bekerjasama dengan BSI E-Darling, residu sampah berkerjasama dengan DLH Kab. Buleleng. Jumlah pedagang sebanyak 800 pedagang dengan sarana 1182 los, 580 pelataran. Los basah dengan pedagang ikan (40 pedagang), daging (20 pedagang), 70 pedagang buah dan sayur. Los kering dengan pedagang kain, snack dan ceraki. Penggunaan plastik sekali pakai di semua pedagang dengan volume plastik (kresek) sebesar ± 50 kg/hari. Jam operasional 01.00 – 17.00 WITA.