(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

DLH: LINGKUNGAN BERSIH DAPAT KURANGI RESIKO STUNTING

Admin dlh | 10 Oktober 2022 | 738 kali

nin 10 Oktober 2022, Kabid PPKLH dan Fungsional Pedal Substansi Pemantauan Lingkungan mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng menghadiri undangan terkait Rembuk Stunting 2022 di Hotel Aneka Singaraja. 

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kab. Buleleng,  Bappeda, BPKPD, Dinas Kesehatan, DPPKBPPPA, Dinas Sosial, Dispora, DPMD, Inspektorat, Dinas PUTR, Diskominfosantik, DLH, Dinas Catatan Sipil, Dinas Kebudayaan, DKPP, Disdagperinkopukm, Disperkimta, Kantor Kementerian Agama Kab. Buleleng, Ketua Tim penggerak PKK Kab. Buleleng, Undiksha, Universitas Panji Sakti, dan beberapa desa di Kab.Buleleng sebagai lokus penanganan stunting meliputi Desa Pegayaman, Cempaga, Sidatapa, Wanagiri, Tajun, Tirta Sari, Mengening, Tunjung, Bontihing, Sepang, Kaliasem, Tigawasa, Dencarik, Sepang Kelod, Lokapaksa, Pangkungparuk, Les, Depeha, munduk, Sembiran, Gesing,Tambakan dan Bila.

Sambutan diberikan oleh Sekretaris DPPKBPPPA sekaligus membuka acara yang dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Dinas Kesehatan.

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk percepatan penanggulangan stunting di Kabupaten Buleleng. Dalam mengimplementasikan PP No. 72 tahun 2021 telah dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) serta Satgas Stunting di Kabupaten Buleleng. 

Selain itu kegiatan ini bertujuan untuk melihat upaya yg sudah dan akan dilaksanakan pada desa yg menjadi lokus penanganan stunting untuk mewujudkan keluarga sejahtera dan berkualitas. 

Prevalensi Stunting dari 8,9% pada Tahun 2021 menjadi 7,75 % pada Tahun 2022, terlebih target prevalensi Stunting Kabupaten Buleleng Tahun 2024 sebesar 5,2%. Dimana penurunan angka stunting memerlukan dukungan dan peran dari seluruh pemangku kebijakan, stakeholder dan mitra kerja lainnya.

Pemilihan desa lokus stunting didasarkan atas

- Prevalensi keluarga beresiko stunting

- Prevalensi balita beresiko stunting

Pada kesempatan ini kami dari DLH menyampaikan bahwa terkait dengan intervensi sensitif dalam penanganan stunting ini kami dari DLH rutin melaksanakan penyuluhan terkait : 

-Pergub Bali No 97 Tahun 2018 mengenai pembatasan sampah plastik sekali pakai.

-Pergub Bali No 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber. 

- Sosialisasi tentang Bank sampah.

Kami juga menyasar anak2 SD di Kabupaten Buleleng dengan tujuan untuk meminimalkan sampah plastik dan mengajak untuk memilah sampah sehingga terwujud lingkungan yang bersih dan sehat sehingga kasus stunting dapat dicegah seminimal mungkin. Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama oleh beberapa perwakilan peserta.