(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

RAPAT KOORDINASI REGIONAL BAHAS INDEKS KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2022

Admin dlh | 09 Februari 2022 | 113 kali

Kabid Tata Lingkungan beserta Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, Pengawas LH, dan Kepala UPTD Lab. hadir dalam rapat koordinasi regional dengan membahas Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Tahun 2022 yang dilaksanakan secara daring.

Rapat koordinasi ini dibuka oleh Plt. Kepala Pusat P3E Bali dan Nusa Tenggara (Ni Nyoman Santi, S.T., M.Sc.) serta diikuti oleh instansi lingkungan hidup dan kehutanan tingkat provinsi regional Bali dan Nusa Tenggara dan instansi lingkungan hidup tingkat Kabupaten/Kota regional Bali dan Nusa Tenggara. 

Tujuan dilaksanakannya rapat koordinasi adalah mengklarifikasi target pada masing-masing daerah di regional Bali dan Nusa Tenggara, serta mencapai kesepakatan dalam memenuhi nilai IKLH yang ditentukan dan mensosialisasikan Peraturan Menteri LHK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup dalam tata laksana penghitungan IKLH.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 489 PP Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka diterbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup. Dari hasil pemaparannya, Bapak Tulus Laksono, S.H. (Plh. Setditjen PPKL, KLHK) mengemukakan perlu dilakukan Pembentukan Tim Pelaksana IKLH Pusat, Provinsi dan Kab./Kota. Dalam melakukan penghitungan IKLH oleh Tim Pelaksana IKLH dapat melibatkan lintas instansi dengan menggunakan SK Kepala Daerah. Dilanjutkan dengan penyampaian rekapitulasi nilai IKLH Tahun 2022 di Ekoregion Bali oleh Kepala Bidang Evaluasi dan Tindak Lanjut Pengelolaan SDALH (Awang Erry Sofyar I., S.T., M.Si.) menekankan pemantauan air harus menggunakan laboratorium yang memenuhi ketentuan memiliki identitas registrasi dari Menteri dan/atau terakreditasi. Dalam hal belum terdapat laboratorium terakreditasi dapat menggunakan laboratorium yang telah menerapkan jaminan mutu dan uji profisiensi dengan hasil memenuhi persyaratan keberterimaan, serta memperhatikan lokasi pemantauan mengacu Lampiran I PermenLHK 27/2021. Untuk titik pantau di Kabupaten Buleleng seperti Tukad Buleleng, Tukad Banyumala dan Tukad Gelung Sangsit, telah memenuhi ketentuan persyaratan lokasi pemantauan.

Diharapkan kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat entri data pemantauan tahap 1 sebelum tanggal 29 April 2022 dan pemantauan tahap akhir sebelum tanggal 29 November 2022.

[9/2/22]