(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

DLH HADIRI RAPAT PENYEMPURNAAN KAJIAN ANALISIS POTENSI PENGEMBANGAN INDUSTRI DI KABUPATEN BULELENG

Admin dlh | 06 Oktober 2022 | 561 kali

Rabu, 5 September 2022, Kabid PPKLH dan Jafung Pedal Substansi Pemantauan Lingkungan  mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng untuk menghadiri undangan Rapat Penyempurnaan Kajian Analisis Potensi Pengembangan Industri Di Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Kab. Buleleng. Rapat dihadiri oleh Staf ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kab. Buleleng, Bapeda, BPKPD, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM, Dinas PUTR,  DLH, DKPP,  Balitbang Inovda, Dinas Pertanian, Camat Tejakula, Camat Banjar, Perumda Pasar Argya Nayotama, Perumda Swatantra, Komite Ekonomi Kreatif Kab. Buleleng, Tenaga Ahli dari Undiksha, STAH Negeri Mpu Kuturan dan Universitas Panji Sakti.

Maksud dan tujuan dari study ini adalah :

- Menganalisis potensi SDA yg ada di Kab. Buleleng.

- Menganalisis potensi SDM yg ada ada di Kab. Buleleng.

- Menganalisis ketersediaan secara berkelanjutan bahan baku industri yg dikembangkan di Kab. Buleleng

- Menganalisis kebutuhan pasar dan akses pasar terhadap industri yg dikembangkan di Kab. Buleleng.

- Memformulasi rancangan kebijakan pengembangan industri di Kab. Buleleng.

Lokasi sampel penelitian adalah di Kecamatan Tejakula dan Kecamatan Banjar.

Hasil dari FGD ini bahwa hasil penelitian merupakan rencana pembangunan industri Kabupaten yg dapat dijadikan Ranperda dan dasar penyusunan pengembangan industri serta memberikan gambaran industri yg tepat untuk dikembangkan di daerahnya masing2. 

Masukan dari DLH pada kesempatan ini adalah:

a. Berdasarkan hasil pemaparan, DLH menyampaikan bahwa apa cukup 2 kecamatan ini yaitu Kecamatan Tejakula dan Banjar mewakili  Kabupaten Buleleng untuk melihat potensi industri di Kabupaten Buleleng. Selain itu studi ini akan lebih tepat jika mencakup tentang sentra suatu industri sehingga akan lebih bermanfaat dimana dapat menjadi wadah pemusatan industri mikro dan kecil pada suatu wilayah. 

b. Mempertimbangkan  memasukan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan turunannya, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LH