(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

SOSIALISASI PENILAIAN INOVASI DAERAH SERTA PEMBERIAN PENGHARGAAN INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD (IGA) TAHUN 2024

Admin dlh | 13 Juni 2024 | 265 kali

Kamis, 13 Juni 2024. Staf DLH mengikuti zoom meeting terkait “Sosialisasi Penilaian Inovasi Daerah serta Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2024” Beberapa hal disampaikan sebagai berikut:

1.      Meeting ini diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui aplikasi zoom dan youtube dan diikuti oleh hampir seluruh Instansi / Lembaga Pusat dan Daerah se-Indonesia.

2.   Acara dibuka dengan pemaparan sekilas tentang rencana tahapan Penilaian Inovasi Daerah serta Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2024 yang terdiri atas tahapan Penjaringan, Pengukuran, Presentasi, Validasi Lapangan, Insentif Fiskal, dan Penerimaan Penghargaan IGA. Tahapan akan dimulai bulan Juni hingga Desember tahun 2024.

3.   Secara umum inovasi daerah tahun 2023 didominasi oleh daerah Indonesia bagian barat yaitu, Pulau Sumatra dan Jawa dibandingkan dengan Indonesia Tengah dan Indonesia Timur. Tahun 2024 diharapkan ada peningkatan jumlah inovasi daerah khususnya dalam perbaikan pelayanan publik.

4.      Penilaian Indeks Inovasi Daerah Tahun 2024 ini difokuskan pada 2 (dua) aspek, yaitu Satuan Pemerintah Daerah dan Satuan Inovasi, dimana masing-masing aspek ini memiliki masing-masing variabel dan indikator penilaian.

5.      Rencana penerima penghargaan IGA tahun2024 diklasterifikasi sebagai berikut:

a.       Provinsi Terinovatif;

b.      Kabupaten Terinovatif;

c.       Kota Terinovatif;

d.      Kabupaten/Kota Daerah Tertinggal Terinovatif;

e.       Kabupaten/Kota Daerah Perbatasan Terinovatif; dan

f.       Provinsi, Kabupaten/Kota Wilayah Papua Terinovatif.

Selain itu, ada juga penghargaan tambahan, yaitu Pemerintah Daerah Sangat Inovatif, Pemerintah Daerah Dengan Skor Tertinggi Regional, dan Pemerintah Daerah yang Paling Cepat Mengirimkan 2 Inovasi dengan Urusan Wajib Pelayanan Dasar yang Berbeda.

6.      Bentuk inovasi daerah yang akan dinilai, yaitu Tata Kelola Pemerintahan, Pelayanan Publik, dan Inovasi Dalam Bentuk Lainnya, dimana kriteria penilaiannya mencakup Pembaharuan, Manfaat, Kepentingan Publik, Urusan dan Kewenangan Pemda, dan Replikasi/Aplikasi.

7.     Juknis pengisian data inovasi daerah akan disebarkan ke masing-masing daerah sebagai pedoman agar tidak terjadi kesalahan dalam penginputan data. Data diinput melalui laman berikut: https://indeks.inovasi.bskdn.kemendagri.go.id/v2/ Bahan sosialisasi beserta dengan video hari ini dapat diakses melalui tautan berikut https://bit.ly/BahanSosialisasiIIDTahun2024