Kamis, 2 November 2023, Kadis Lingkungan Hidup, Gede Melandrat, memimpin rapat terkait Indeks Respon IKLH. Hadir dalam rapat Sekdis LH, Kabid PPKLH, Kabid Tata Lingkungan, Pedal, Pengawas LH, Ka. UPTD, staf penyuluh, staf penelaah data SDA. Kadis LH menegaskan bahwa Indeks Respon merupakan cerminan IKLH dan pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap kualitas LH. Indikator penilaian dalam IRLH meliputi Kebijakan dan Peraturan, Perencanaan Kegiatan, Struktur dan Pengembangan Kompetensi, Perencanaan Kegiatan, Implementasi, Pelibatan Pemangku Kepentingan, Publikasi dan Inovasi.
Berdasarkan penginputan Indeks Respon per Oktober 2023 ditemukan data-data dari indikator penilaian Indeks Respon meliputi :
1. SK penempatan pegawai.
2. Bukti pemantauan kualitas badan air (sungai dan danau).
3. Rasio jumlah industri yang memenuhi baku mutu dengan total industri yang dipantau.
4. Rasio jumlah penduduk terlayani IPAL domestik dibanding jumlah penduduk total.
5. Rasio pemantauan sampah dengan hasil nihil dengan jumlah total pemantauan sampah sungai di badan air.
6. SK Komunitas.
7. Laporan kegiatan.
8. Laporan inovasi.
Untuk menindaklanjuti penyampaian IRLH dan IKLH, Kadis LH membagi tugas:
- Sekdis LH: Membagi tugas ke dinas-dinas, dan menugaskan pegawai yang merekap dokumentasi kegiatan bidang Lingkungan Hidup
- Kabid PPKLH: Membuat draf SK Penempatan pegawai yang melakukan pengendalian pencemaran air, PPU dan pengendalian kerusakan lahan
- Ka. UPTD Lab LH: Pemantauan kualitas badan air
- Ketut Iwan Darmawan, ST: Rasio jumlah USK yang mengolah limbah dengan jumlah USK
- Achmadi, Pedal Ahli Muda : Laporan kegiatan pengendalian kerusakan lahan
- Staf Penyuluh : Laporan berisikan laporan kegiatan dan inovasi bidang lingkungan hidup
Diharapkan penginputan keseluruhan data IRLH dilaporkan progresnya kepada Kadis LH tanggal 9 November 2023.