Senin, 27 Mei 2024, Kabid Tata Lingkungan bersama Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda dan staf mengikuti Bimtek penyusunan KLHS RPJPD dan KLHS RPJMD Provinsi/Kabupaten/Kota di Lingkup Wilayah Jabalnusra secara daring. Bimtek dibuka oleh Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, dimoderatori oleh Kepala Pokja KLHS Regional Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Ir. Rahayu Riana, M.Sc. Tujuan kegiatan ini adalah membantu Provinsi/Kabupaten/Kota dalam menyusun KLHS RPJPD dan KLHS RPJMD sesuai peraturan yang ada sehingga mempercepat proses validasi yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi. Paparan Bimtek KLHS RPJPD dan KLHS RPJMD oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah I, Kementerian Dalam Negeri, dan praktisi KLHS. Pelaksanaan KLHS RPJPD dan KLHS RPJMD dilaksanakan secara Ex-Ante (dilaksanakan sebelum Pemilihan Serentak) sehingga rekomendasi KLHS dapat dimanfaatkan oleh calon kepala daerah sebagai visi dan misi pembangunan daerah. Pendetailan sistematika pelaporan KLHS RPJPD/RPJMD mengacu SE Mendagri Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 untuk dapat dijadikan acuan oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun dokumen.
Adapun hal-hal yang didiskusikan sebagai berikut:
1. Sesegera mungkin melaksanakan proses validasi sesuai SE MenLHK Nomor S.54/Menlhk/PKTL/Pla.1.1/B/3/2024 tanggal 8 Maret 2024. .
2. Untuk menentukan indikator TPB prioritas, semua indikator TPB harus diperhatikan dan tercapai. Hasil analisis indikator TPB digunakan untuk memproyeksikan indikator TPB yang diprioritaskan sesuai dengan periodisasi RPJMD (RPJMD 1, 2, 3 dan 4).
3. Analisis pencapaian indikator TPB wajib menggunakan Perpres Nomor 59 Tahun 2017, sedangkan Perpres Nomor 111 Tahun 2022 menekankan indikator TPB yang harus dicapai oleh Kementerian/Lembaga.
4. Bab 4 analisis tujuan pembangunan berkelanjutan mengkategorikan TPB meliputi indikator yang sudah dilaksanakan dan sudah mencapai target nasional, indikator TPB yang sudah dilaksanakan tetapi belum mencapai target nasional, indikator TPB belum dilaksanakan dan belum mencapai target nasional, serta indikator TPB yang tidak/belum ada data. Beberapa indikator TPB berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2017 merupakan agregasi kewenangan pemerintah pusat/pemerintah provinsi, apabila indikator TPB yang bukan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, maka indikator TPB tidak perlu dilakukan penghitungan.
5. DLH dan Bappeda bersama-sama melakukan proses pengintegrasian yang bertujuan untuk sama-sama menyepakati rekomendasi KLHS dimanfaatkan kedalam dokumen rancangan awal RPJPD/RPJMD serta sampai kepada Rancangan Teknokratik RPJMD.