Kepala Bidang PSLB3, I Ketut Cantyana, sore ini menghadiri undangan acara pengelolaan sampah yang bersumber dari Horeka (hotel, restaurant, kafe) di Provinsi Bali. Acara bertempat di Hotel Inter Continental Bali Resort, Jalan Uluwatu Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan.
Rapat dipimpin oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup Republik Indonesia yang dipandu oleh Wamen, Dirjen, Para Deputi dari Kementerian Pariwisata, Plt. Kadis LH Provinsi Bali, Para Kadis atau yang mewakili Kab/Kota se-Bali, P3E Bali dan Nusa Tenggara, Ketua PHRI Provinsi Bali, Ketua HGMA (Hotel General Manajer Association) Bali dan Badan Usaha Hotel, serta restauran.
Menteri Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa tujuan dari Horeka ini ada 3 poin, yakni meningkatkan akses kesehatan, meningkatkan akses lingkungan, dan meningkatkan sampah menjadi sumber daya. "Keberadaan TPA terhadap pengelolaan open dumping agar ada pembatasan pengelolaan sampahnya sehingga hanya residu saja dibuang dengan mengoptimalkan TPST/TPS3R dan Bank Sampah yang ada diwilayah masing-masing", pungkasnya. (19/1/2025)
Dalam pengelolaan sampah laut dari hulu untuk menjadi perhatian penting khususnya di Bali setelah ibu kota DKI Jakarta karena ada 14 Tukad/Sungai terutama 3 sungai di DKI dan 2 sungai utama di Bali sebagai penyumbang sampah. Kedua sungai di Bali yang dimaksud adalah Sungai Badung dan Sungai Mati. Dalam tiga bulan kedepan akan dievaluasi pengelolaannya. Menurut data SIPSN bahwa penyumbang sampah terbesar ada di Rumah tangga sebesar 58, 62% dan usaha Niaga 12,98%.
Masih perlunya tambahan sumber daya dalam pengawasan dan pengendalian dalam memberikan sangsi yang sepenuhnya diserahkan kepada dinas Lingkungan Hidup untuk Horeka yang telah melanggar mencemari lingkungan sehingga usaha-usaha pencegahan dapat dilakukan dengan pemberdayaan ke pihak Horeka. Adanya tambahan peningkatan tenaga untuk pengawasan di Kab/Kota dalam peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM untuk menambah jumlah pengawasannya, yakni pengendalian dampak lingkungan dan pengawasan lingkungan akan dilaksanakan dari pihak pusat. Sedangkan untuk penegakan hukum di Provinsi akan ditingkatkan penyidik penyidik lingkungan hidup sehingga memudahkan fungsi kontrol dari kementerian lingkungan hidup pada pengawasan lingkungan.
Dari pihak Dirjen kementerian LH memaparkan materi pengelolaan sampah yang bersumber dari hotel, restauran dan kafe, selanjutnya dari Deputi Pariwisata yang menyampaikan bahwa Horeka mempunyai standard pengelolaan sampah seperti di Bali yang telah mengikuti Pergub. Bali No. 47 Tahun 2019 dan Pergub. Bali 97 Tahun 2018 melalui pembinaan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh PHRI dan kolaborasi dengan Lingkungan Hidup. Selain itu juga dibahas materi keberadaan pengelolaan sampah di Kodya Denpasar dan Kabupaten Badung. Diakhir acara diadakan diskusi.