(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

DLH HADIRI ACARA PENGELOLAAN SAMPAH BERSUMBER DARI HOTEL RESTORAN DAN KAFE (HOREKA) DI ULUWATU, JIMBARAN

Admin dlh | 19 Januari 2025 | 189 kali

Minggu, 19 Januari 2024 Kabid PSLB3 sore ini menghadiri undangan acara pengelolaan sampah yang bersumber dari Horeka (hotel, restaurant, kafe) di provinsi Bali. Bertempat di hotel Inter Continental Bali Resort, Jl Uluwatu Jimbaran, kec. Kuta Selatan.

Rapat dipimpin oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup RI yg dipandu oleh ibu Wamen, Dirjen para Deputi dari kementerian Pariwisata, plt Kadis LH Provinsi Bali, Para Kadis atau yang mewakili Kab/Kota se-Bali, P3E Bali dan Nusa Tenggara, Ketua PHRI Provinsi Bali, ketua HGMA (hotel general manajer association) Bali dan Badan usaha hotel, restauran.

Menteri Lingkungan Hidup menjelaskan tujuan dari Horeka ini ada 3 poin yakni meningkatkan akses kesehatan, meningkatkan akses lingkungan dan meningkatkan sampah menjadi sumber daya. Dalam pengelolaan sampah laut  dari hulu utk menjadi perhatian penting khususnya di Bali setelah ibukota DKI Jakarta oleh karena   ada 14 Tukad hasil sampah terutama 3 jenis kali/Tukad di DKI dan 2 Tukad utama di Bali sebagai penyumbang sampah yakni kali Tukad Badung dan Tukad Mati utk bisa di 3 bulan ke depan dievaluasi pengelolaannya. Disinggung pula tentang keberadaan TPA yg di bahas terhadap pengelolaan open dumping agar ada pembatasan pengelolaan sampahnya sehingga hanya residu saja dibuang dengan mengoptimalkan TPST/TPS3R dan Bank Sampah yang ada diwilayah masing masing.

Menurut data SIPSN bahwa penyumbang sampah terbesar ada di Rumah tangga sebesar 58, 62% dan usaha Niaga 12,98%. 

Masih perlunya tambahan sumber daya dalam pengawasan dan pengendalian dalam memberikan sangsi yang sepenuhnya diserahkan kepada dinas Lingkungan Hidup untuk Horeka yang telah melanggar mencemari lingkungan sehingga usaha-usaha pencegahan dapat dilakukan dengan pemberdayaan ke pihak Horeka. Adanya tambahan peningkatan tenaga untuk pengawasan di kab/kota dalam peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM utk menambah jumlah pengawasannya yakni pengendalian dampak lingkungan dan pengawasan lingkungan akan dilaksanakan dari pihak pusat. Sedangkan untuk penegakan hukum di provinsi akan ditingkatkan penyidik penyidik lingkungan hidup sehingga memudahkan fungsi kontrol dari kementerian lingkungan hidup pada pengawasan lingkungan.

Dari pihak Dirjen kementerian LH memaparkan materi pengelolaan sampah yang bersumber dari hotel, restauran dan kafe yang dilanjutkan kemudian dari Deputi Pariwisata menyampaikan bahwa Horeka mempunyai standard pengelolaan sampah seperti di Bali yg telah mengikuti pergub no 47 tahun 2019 dan Pergub 97 tahun 2018 melalui pembinaan dan pelatihan yg dilaksanakan oleh PHRI dan kolaborasi dengan LH. Dibahasnya materi keberadaan pengelolaan sampah di kodya Denpasar dan kabupaten Badung. Diakhir acara diadakan diskusi.