Kabid Tata Lingkungan, Kabid PPKLH, Jafung Pedal, dan Ka UPTD Lab LH mengikuti Bimbingan Teknis untuk aparat Pemda terkait Implementasi PP 22/2021 dan turunannya yang diselenggarakan secara luring dan daring pada Selasa-Rabu, 12-13 April 2022 oleh P3E Bali Nusra. Acara dibuka oleh Plt. Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara (Ni Nyoman Santi, ST., M.Sc., dan materi disampaikan oleh Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan-KLHK (Ir. Ary Sudijanto, MSE), Direktorat Pengendalian Pencemaran Air-KLHK (Harni Sulistyowati), Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara-KLHK, Direktorat Pengendalian Pencemaran Laut-KLHK, Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3. Materi dibahas tentang PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Ps. 4 : Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi: a. persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan/atau b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Ps 5 (1) : Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha meliputi kesesuaian : Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung, Sertifikasi Laik Fungsi, PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ps. 43 (2) : Pengajuan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL harus dilengkapi dengan Persetujuan Teknis.
Selain itu, dibahas juga terkait Permen LHK No. 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Ps 3 (1) : Setiap Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL- UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah, wajib memiliki: Persetujuan Teknis; dan SLO. Ps 14 (1) : Persetujuan Teknis merupakan persyaratan penerbitan dan menjadi bagian dari persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha.
Penerapan PP No 22/2021 terkait perlindungan dan pengelolaan mutu air tertuang pada Bab III melalui tahapan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pemeliharaan. Nilai beban pencemar air paling tinggi dari sumber pencemar yang diperbolehkan dibuang ke badan air permukaan dimana perhitungan dan penetapan alokasi beban.