Senin, 7 Agustus 2023, Penyuluh Lingkungan Hidup mengikuti kegiatan sosialisasi pelaksanaan adipura bertempat di ruang rapat P3E Bali dan Nusa Tenggara. Kegiatan sosialisasi diikuti oleh 42 Kabupaten/Kota se-Bali Nusra perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup.
Acara dibuka oleh Direktur Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan arahan dan penekanan beberapa hal:
a. Sesuai dengan Permen LHK Nomor P76 Tahun 2019, Adipura tidak lagi menjadi voulantary untuk semua kabupaten/kota tetapi sudah menjadi mandatori/wajib untuk semua kabupaten/kota
b. Melalui Adipura bisa dijadikan acuan dalam pengelolaan sampah menjadi lebih baik di kabupaten/kota.
c. Dalam pemberian adipura ada 4 point prasyarat dalam pelaksanaan antara lain:
1. Adanya Jakstrada yang diimplementasikan dan diintegrasikan pada pengelolaan sampah dengan SIPSN yang dievaluasi dan dipantau secara periodik.
2. Kapasitas pengelolaan sampah minimal <70% di kabupaten/kota.
3. Operasional TPA dipersyaratkan minimal controlled landfill dan bila memungkinkan sanitary landfill disertai dengan penangkap gas metan.
4. Ruang Terbuka Hijau (RTH) memiliki luasan standar minimal 10% dengan motto (Clean and Green).
Dilanjutkan dengan Penyampaian hasil pemantauan adipura kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2022 dapat disampaikan :
Kabupaten Buleleng masuk dalam klasifikasi 3 dengan nilai akhir adipura 2022 sebesar 69,50 masih kurang dari nilai standar 71,00 hal ini disebabkan karena nilai TPA 61,87 operasionalnya masih kategori open dumping.
Rekomendasi yang diberikan adalah :
1. Memperbaiki sistem operasional di TPA dari open dumping menjadi controlled landfill ataupun sanitary landfill ditambah dengan penangkap gas metan.
2. Membuat inovasi yang inovatif dan kreatif dalam program pengelolaan sampah dari sumbernya, seperti pengomposan dari masing-masing rumah tangga.
3. Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah untuk mendukung program Adipura.