Jumat, 27 September 2024, dari PT Enviro Inspirasi Nusa melaksanakan audensi terkait ttg investasi usaha/kegiatan Pengolah/pemusnah Limbah B3 di Kab. Buleleng. Acara dibuka langsung oleh Bapak Kabid PSLB3, didampingi Kabid PPKLH, Ka. UPTD Pengelolaan Sampah, Fungsional Pengawas LH, beserta staf dan dilanjutkan dengan pemberian arahan kepada PT. Enviro Inspirasi Nusa. Arahan Plt. Kepala Dinas LH menerima,menyambut baik dan membuka ruang dan peluang investasi secara terbuka dimana Kab. Buleleng sudah memiliki tata ruang yg sudah disahkan untuk kawasan industri yaitu di kec. Gerokgak (7 Desa). Dengan tahapan awal melaksanakan sosialisasi dan konsultasi publik, memitigasi kemungkinan2 lebih lanjut adanya usaha pengolah limbah B3, menyusun dokumen lingkungan dalam hal ini Dok. AMDAL,dimana dok ini sebagai cerminan yg memiliki rambu2/peraturan ttg lingkungan dalam proses perencanaan, pembangunan, operasional dan keberlanjutan usaha/kegiatan tersebut. Penyampaian maksud dan tujuan oleh Bapak Andang selaku Direktur PT. Enviro Inspirasi Nusa, ada maksud dan tujuan yang disampaikan yaitu PT. Enviro Inspirasi Nusa berencana akan membuka/berinvestasi usaha pemusnah limbah B3 dan mengali data dan informasi yang digunakan untuk menghitung potensi dibukanya usaha tersebut. Tahap awal visibility studi/studi kelayakan, apakah investasi usaha berpotensi secara bisnis,kemudian dikaji secara potensial untuk dilakukan tahap selanjutnya. Penyampaian mengenai data limbah B3 di Kab. Buleleng, arahan teknis tentang usaha pengolah/pemusnah Limbah B3. Penyampaian dari Dinas PMPTSP :
a. Kajian tata ruang untuk kawasan industri
b. Persetujuan Lingkungan dan Dokumen Lingkungan.
c. Penyesuaian KBLI (resiko tinggi).
Sosialisasi ke masyarakat harus jelas dilakukan secara berjenjang dan koordinasi dari tingkat Banjar dinas/dusun dan tingkat Desa dari awal perencanaan usaha.