Rabu, 16 Oktober 2024, mewakili pimpinan Staf Bidang Tata Lingkungan menghadiri Rapat Koordinasi Tata Lingkungan Regional Provinsi Bali Tahun 2024 diadakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah VIII Denpasar bertempat di Four Star Hotel Denpasar.
Rapat di buka oleh Kepala Dinas DKLH Provinsi Bali yang diwakili oleh kepala Bidang Pengembangan, Pemanfaatan, Penggunaan, Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem, serta di hadiri Instansi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Instansi Daerah terkait wilayah propinsi Bali, serta unsur Akademisi dan Pelaku Usaha;
Rapat koordinasi bertujuan untuk mendapatkan rumusan dan implementasi terkait isu isu pokok di tingkat lokal dan regional dalam menjaga keberlangsungan pembangunan yang berkelanjutan dan terjaganya Lingkungan Hidup tetap Lestari khususnya di wilayah provinsi Bali untuk dapat disampaikan dalam Konferensi Tata Lingkungan Tahun 2024 dengan tema Better Environment for Sustainable Investment Toward "Indonesia Emas 2025";
Untuk mewujudkan tujuan tersebut dipaparkan permasalahan serta penanganan yang telah dan akan dilakukan terhadap isu isu pokok terkait inovasi kebijakan lingkungan hidup untuk mengatasi krisis Triple Planetary Crisis yaitu Krisis Iklim, Krisis Biodiversity (keanekaragaman hayati) dan krisis polusi, Investasi Hijau dengan penguatan pola investasi untuk keberlanjutan lingkungan ,optimalisasi Teknologi dan Inovasi untuk pemulihan lingkungan, Peningkatan SDM dan Kelembagaan Lingkungan;
Langkah langkah strategis yang dilakukan :
a. Terkait inovasi kebijakan lingkungan hidup untuk mengatasi krisis triple planetary crisis yaitu penerapan energi bersih, konservasi keanekaragaman hayati, pengurangan polusi dan management penanganan limbah serta peningkatan kesadaraan publik;
b. Terkait SDM dan kelembagaan lingkungan dapat ditingkatkan dengan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan sesuai dengan kearifan lokal Tri Hita Karana, dibidang pemerintahan diperlukan kepemimpinan hijau (green leadership) dengan memiliki komitmen dan kompetensi terhadap pelestarian lingkungan, penilaian kinerja yang berwawasan lingkungan, serta pemenuhan secara kuantitas dan kualitas SDM lingkungan Hidup (Pengendali Dampak Lingkungan, Pengawas Lingkungan Hidup dan Penyuluh Lingkungan Hidup);
c. Investasi hijau dikuatkan melalui penyempurnaan sistem perijinan berusaha yang terverifikasi dan pemenuhan persyaratan dasar perijinan berusaha yaitu pemenuhan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung dan pemenuhan kriteria Green Investment;
Peran Optimalisasi teknologi dan inovasi untuk pemulihan lingkungan dilakukan dengan observasi, riset dan pengembangan sehingga dapat mengurangi/mengganti bahan yang digunakan untuk kebutuhan manusia yang didapat dengan eksplorasi sumber daya alam yang berakibat buruk terhadap pelestarian lingkungan.