(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

RAPAT PEMBAHASAN DOKUMEN ADDENDUM ANDAL DAN RKL-RPL TYPE A RENCANA PENGEMBANGAN KAPASITAS PEMBANGKIT 207,6 MW UNIT PEMARON

Admin dlh | 17 September 2025 | 31 kali

Rabu, 17 September 2025, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng yang diwakili Kepala Bidang Tata Lingkungan, Kepala Bidang Penaatan dan PKLH beserta staf mengikuti rapat pembahasan dokumen Addendum ANDAL dan RKL-RPL Type A untuk usaha/kegiatan Rencana Pengembangan Kapasitas Pembangkit 207,6 MW Unit Pemaron dengan kapasitas terpasang PLTG 2 x 48,8 MW dan penambahan PLTD 110 MW secara daring/online. Rapat pembahasan dipimpin oleh perwakilan Direktur Pengendalian Dampak Lingkungan, Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Berkelanjutan (Sekretaris KPA Pusat) serta dihadiri oleh Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, perwakilan masyarakat terkena dampak, Tim Pemeriksa Dokumen AMDAL Pusat, dan penanggung jawab usaha/kegiatan PT PLN Indonesia Power Unit Pemaron beserta tim penyusun dokumen Addendum ANDAL dan RKL-RPL.

Tujuan rapat pembahasan ini adalah untuk mendapatkan saran dan masukan terhadap dokumen ANDAL dan RKL-RPL Type A yang akan digunakan sebagai pedoman pengelolaan dan pemantauan lingkungan usaha/kegiatan agar sesuai standar, memenuhi ketentuan, serta memastikan keberlanjutan lingkungan. PT PLN Indonesia Power Unit Pemaron sendiri telah memiliki izin lingkungan sejak 31 Juli 2002 dengan dokumen AMDAL berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 361/04-A/HK/2002 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1292 Tahun 2024 tentang Kelayakan Lingkungan Operasional PLTGU Pemaron Kapasitas 2 x 48,8 MW. Untuk memenuhi suplai listrik di Bali yang semakin meningkat, PLN berencana melakukan pengembangan pembangkit dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) berkapasitas 110 MW sehingga diperlukan penyusunan dokumen lingkungan baru berupa Addendum ANDAL dan RKL-RPL Type A.

Beberapa saran dan masukan yang diberikan dalam rapat ini antara lain: memperjelas deskripsi kegiatan dan rencana pengembangan kapasitas pembangkit (PLTD), memperjelas rona lingkungan awal untuk kegiatan eksisting dan pengembangan, melakukan kajian mendalam terhadap dampak getaran dan kebisingan pada tahap operasional PLTD serta dituangkan secara rinci dalam matriks RKL-RPL, memperjelas peran dan tanggung jawab PT PLN Indonesia Power (PLTGU Pemaron) dan PT PLN Batam dalam pengelolaan serta pemantauan lingkungan pada tahap pra konstruksi, konstruksi, operasional, dan pasca operasional, serta melaksanakan sosialisasi lanjutan kepada masyarakat sekitar terutama terkait dampak getaran dan kebisingan akibat operasional PLTD.