(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PERSAMAAN BPJS KETENAGAKERJAAN DAN BPJS KESEHATAN

Admin dlh | 28 April 2021 | 2821 kali

Giat DLH

Rabu, 28 April 2021 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng melalui Kasubag Keuanganc(Gede Kertia) dan Bendahara Pengeluaran Putu Mertayasa) mengikuti rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Singaraja bertempat di Bali Taman Beach Resort and Spa Lovina - Desa Tukadmungga, KecamatanBuleleng. Acara di pandu oleh Bapak I Dewa Ketut Puput W (mewakili BPJS Ketenagakerjaan Cabang Singaraja) dan Ibu Luh Sri Mendriasih (Kasubid Manajemen Kas BPKPD Kabupaten Buleleng). Adapun undangan yang hadir adalah Kasubag Keuangan dan Bendahara Pengeluaran masing-masing OPD. Dengan Hasil Rapat, sebagai berikut :

1. Maksud dan Tujuan :

  • Menyamakan pemahaman tentang BPJS Ketenagakerjaan dan mekanisme pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Honor Daerah dan Tenaga Kontrak Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.
  • Tahun Anggaran 2021 iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah di tuangkan pada APBD Kabupaten Buleleng.

2. Dalam arahan disampaikan manfaat, mekanisme perhitungan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut :

a. Manfaat yang di dapat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah :

  • Program PBJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diberikan kepada peserta BPJS pada saat jam kerja mulai dari keluar pagar rumah berangkat ke tempat bekerja, lingkungan tempat bekerja dan kembali kerumah dengan jalur yang wajar. Tidak dibawah pengaruh minuman alkohol. Jalur wajar artinya jalur yang sering dilalui pada saat berangkat kerja, bekerja dan kembali pulang kerja. Dalam Program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) yang ditanggung adalah biaya pengobatan atas kecelakaan yang mengakibatkan cacat fisik sedangkan Program JKM (Jaminan Kematian) akan diberikan dana santunan kepada ahli waris sebesar Rp. 42.000.000,- termasuk kematian yang diakibatkan oleh virus COVID 19. Klaim atas BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dalam 2x24 jam. Apabila terjadi kecelakaan kerja dikarenakan sesuatu hal (keadaan mendesak) bisa menggunakan uang pribadi terlebih dahulu dan nanti akan di ganti oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan menyetorkan bukti pembayaran pengobatan.

b. Sifat BPJS Ketenagakerjaan adalah asuransi sosial/gotong royong. Perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah 0,24 dikali upah yang diterima (untuk JKK) dan 0,30 dikali upah yang diterima (untuk JKM).

c. Mekanisme pembayaran iruan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan mekanisme LS (amprah melalui Kas BUD) dan GU (amprah melalui kas Bendahara Pengeluaran).

d. Untuk Kartu BPJS Ketenagakerjaan masih proses cetak dan rencananya akan diserahkan langsung ke OPD pada bulan Mei 2021.

3. Pada kesempatan ini kami laporkan bawah Dinas Lingkungan Hidup sudah mendaftarkan Pegawai Kontrak dan Tenaga Harian Lepas sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah 869 tenaga kerja. Pembayaran tagihan sejumlah Rp, 17.878.125 (untuk bulan Februari, Maret dan April) sudah dilakukan pada tanggal 26 April 2021.

4. Untuk perubahan data atas jumlah pegawai dan perubahan upah pegawai dapat dilakukan setiap saat dengan mengkomunikasikan kepada pihak BPJS ketenagakerjaan sehingga tagihan yang keluar sesuai dengan data riil.