Senin, 8 Juli 2024, menunjuk Surat dari P3E Bali Nusa Tenggara Nomor: UN.38/P3E.Bali/PPE.1.3/B/7/2024 tanggal 2 Juli 2024, Bidang Tata Lingkungan, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dan UPTD Lab Lingkungan Hidup mengikuti Bimbingan Teknis Perhitungan Valuasi Lingkungan secara daring. Dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dihadiri Kepala Bidang Tata Lingkungan, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Bidang Tata Lingkungan dan Bidang PPKLH, Ka. UPTD Lab. LH, serta staf teknis. Turut dihadiri oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, KPH di regional Bali dan Nusa Tenggara.
Bimbingan Teknis ini dilatarbelakangi untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Instrumen ekonomi lingkungan hidup ini berupa perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi, pendanaan lingkungan hidup dan insentif dan/atau disinsentif. Instrumen ekonomi lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017.
Bimbingan teknis dipimpin oleh Kepala Bidang Koordinasi Perencanaan Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali Nusra, Dony Arif Wibowo, S.Hut., M.Si. Metode valuasi lingkungan mempertimbangkan jasa lingkungan yaitu manfaat yang dapat diberikan lingkungan untuk manusia dan kepada lingkungan itu sendiri.
Pada bimbingan teknis ini diajarkan metode valuasi lingkungan dengan CVM. Namun ada beberapa kelemahan metode valuasi lingkungan yaitu bias informasi yang diberikan responden terhadap sumber daya, jasa dan/atau jasa lingkungan, bias terhadap respon responden yang tidak berdasar, bias pemberian nilai WTP. Diberikan studi kasus antara lain Kajian WTP (Willingness to Pay) Ekowisata Hutan Pinus, Taman Nasional Gunung Rinjani dan RTH Publik Kridobono, Kota Baru, Yogyakarta. Ketiga kasus ini memanfaatkan Google Form untuk dapat mengumpulkan informasi karakteristik kualitas lingkungan yang akan divaluasi dan mengidentifikasi responden yang akan diberikan kuesioner.
Responden sebaiknya dapat mewakili masyarakat khususnya kesetaraan gender (perempuan dan laki-laki), orang tua dan orang muda dari lingkungan yang akan divaluasi.
Bimtek ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan setiap 2 bulan sekali.