Kamis, 26 Januari 2023
Kepala Dinas Lingkungan Hidup didampingi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Jabatan Fungsional Penyuluh melaksanakan rapat Retribusi Pengelolaan Sampah di Kawasan Kota yang di hadiri oleh seluruh perwakilan camat dan lurah se-Kabupaten Buleleng.
Rapat dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng (Gede Melandrat, SP) dalam hal ini menjelaskan tentang retribusi sampah yang ada di Kawasan, bawasannya penyumbang terbesar sampah yang ada di TPA bengkala sebesar 150 ton/hari adalah skala Kawasan, diantaranya berasal dari sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Kepala Dinas juga menyampaikan agar masyarakat melupakan paradigma lama yaitu kumpul angkut buang dan beralih ke paradigma baru tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Buleleng. Dan menegaskan bahwa permasalahan sampah ini bukan hanya tugas dari Dinas Lingkungan Hidup saja. Harapannya agar sampah di Kawasan dapat mengoptimalisasi PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Namun yang menjadi permasalahan yang timbul adalah ketika sampah yang diangkut oleh petugas kawasan yang melakukan pemungutan kembali ke warga. Pemungutan retribusi yang dipungut oleh PDAM di peruntukkan untuk pelayanan dan pengangkutan sampah rumah tangga hanya dari TPS ke TPA. Sampah rumah tangga atau sampah jenis rumah tangga yang melakukan pembuangan langsung ke TPS belum dikenakan retribusi.
Maka dari itu Dinas Lingkungan Hidup melakukan kolaborasi melalui perjanjian kerja sama dalam melakukan pemungutan retribusi pelayanan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga dengan pihak kelurahan.
Selanjutnya adapun diskusi dalam rapat yaitu
1. Dengan adanya pemungutan restribusi sampah maka diharapkan kawasan membentuk BSU dan membangkitkan lagi BSU yang ada di kawasan sehingga petugas pemungut bisa dibayarkan melalui retribusi tersebut.
2. Perjanjian tersebut bisa di lakukan dan dikelola oleh adat.