Rabu, 3 September 2025, Bapak Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng yang didampingi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Satuan Tugas Penanganan Sampah yang bertempat di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng. Dalam rapat tersebut, Bapak Plt. Kepala Dinas memberikan sambutan dan arahan dengan menekankan bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/339/HK/2025 tentang Satuan Tugas Penanganan Sampah Kabupaten Buleleng, penanganan sampah merupakan program prioritas pembangunan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. Beliau juga menekankan pentingnya seluruh pihak yang tergabung dalam Tim Satuan Tugas untuk segera mensosialisasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, sekaligus mengkoordinir pembentukan unit pengelolaan sampah berbasis sumber di masing-masing wilayah.
Selanjutnya, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah memaparkan kondisi persampahan di Kabupaten Buleleng berdasarkan data BPS Tahun 2024 yang mencatat jumlah penduduk sebanyak 826.193 jiwa dengan perkiraan timbulan sampah mencapai 413,37 ton per hari, di mana sampah yang masuk ke TPA Bengkala rata-rata mencapai 466 m³ per hari atau setara dengan 153 ton. Dalam paparannya, dijelaskan pula tata kelola persampahan dan pembagian peran setiap sektor untuk mempercepat penanganan sampah, khususnya melalui pemilahan guna mengurangi beban di TPA Bengkala. Adapun sektor-sektor yang dimaksud mencakup lembaga pemerintah yang dikoordinir oleh Inspektorat, desa/kelurahan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, desa adat oleh Majelis Desa Adat (MDA), pasar dan pusat perbelanjaan oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi UKM, hotel, restoran, kafe, dan tempat wisata oleh Dinas Pariwisata, lembaga pendidikan dan pelatihan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, tempat ibadah oleh Badan Kesbangpol, air minum dalam kemasan (AMDK) oleh Perumda Air Minum Tirta Hita, serta tempat pemrosesan akhir (TPA) oleh UPTD Pengelolaan Sampah. Setiap sektor diharapkan berperan aktif dan menyampaikan laporan tertulis sesuai format yang telah ditentukan setiap bulan untuk kemudian dievaluasi.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Kapolsek Kota, Kodim 1609/Buleleng, MDA Kabupaten Buleleng, Satpol PP, Badan Kesbangpol, Dinas PMD, Kecamatan Buleleng, Dinas Pariwisata, Dinas Perindagkop UKM, Perumda Pasar Argha Nayottama, Perumda Air Minum Tirta Hita, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, serta unsur penggiat lingkungan Sungai Watch. Sebelum sesi diskusi, kegiatan juga diisi dengan pemaparan materi mengenai pengelolaan bank sampah oleh pengurus Bank Sampah Induk E-Darling Kabupaten Buleleng sebagai upaya memperkuat peran serta masyarakat dalam pengurangan timbulan sampah.