Senin, 29 Januari 2024, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Ditjen PPKL) bersama Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota mempunyai mandat menyelenggarakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu bersinergi dalam melakukan pemantauan kualitas lingkungan hidup sebagai dasar dalam penghitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup. Atas pencapaian target Indeks Kualitas Lingkungan Hidup sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, KLHK melaksanakan Eksposes IKLH Tahun 2023.
Kabid Tata Lingkungan, Ka. UPTD Lab LH, Pedal Ahli Muda, staf Bid. PPKLH dan Bid. TL hadir secara daring. Ekspose dibuka oleh Direktur Jenderal PPKL, Sigit Reliantoro. Dalam sambutannya, Bapak Dirjen mengapresiasi atas kinerja Pemerintah Daerah dalam peningkatan IKLH. Hal ini tercermin IKLH mengalami kenaikan 0,12 poin dengan capaian IKLH Nasional 72,54 dengan indikator kualitas air, kualitas udara, kualitas lahan, dan kualitas air laut masing-masing senilai 54,59; 88,67; 61,79; 78,84. Disampaikan pula hasil penilaian penghargaan Green Leadership Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Tahun 2023.
Ekspose ini dilanjutkan dengan Overview dan Evaluasi IKLH dan IRLH Tahun 2023 per regional.
Adapun hal penting yang menjadi catatan adalah sebagai berikut:
1. Untuk target IKA, IKU, IKL, IKLH pada tahun 2025 akan disosialisasikan karena ada perubahan metode penghitungan IKLH dan penambahan parameter pemantauan IKA dan Metode pemantauan IKU;
2. KLHK berencana melakukan perubahan metode penghitungan IKLH melalui perubahan/pencabutan PermenLHK 27 Tahun 2021 Sehingga nantinya dasar target IKLH Kabupaten/Kota didasarkan pada penetapan target IKLH oleh Nasional. KLHK akan mensosialisasikan proyeksi target IKLH tahun 2025-2045 kepada Kabupaten/Kota sehingga terwujud sinkronisasi IKLH;
3. KLHK secara periodik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun menetapkan target IKA, IKU, IKL dan IKLH. Pemerintah Daerah dapat menjadikan target IKLH Nasional dalam dokumen perencanaan.
Pada Ekspose ini diperkenalkan pelaksanaan IKLH yang akan diimplementasikan pada tahun 2025:
1. Menghitung nilai IKU baru tahun pemantauan 2023 menggunakan data NO2 dan SO2 dari web IKLH, dengan tambahan parameter PM2,5 dari 54 stasiun AQMS KLHK. Untuk Kabupaten/Kota yang tidak memiliki data hasil pengukuran PM2,5, maka nilai PM2,5 menggunakan nilai PM2,5 dari stasiun terdekat. Selanjutnya dilakukan perhitungan indeks dengan rata-rata;
2. Berdasarkan hasil plotting data capaian IKU nasional, maka disesuaikan berdasarkan nilai IKU sehingga kenaikan target tiap tahun untuk IKU Kabupaten/Kota. Apabila nilai IKU baseline 2023 80 < IKU ? 90, kenaikan tiap tahun 0,2;
3. Urgensi perubahan rumusan IKA-IP menjadi IKA-INA, nilai IKA-IP rentangnya sempit (bobot maksimal 70), sehingga sungai yang tergolong pada kategori “sangat baik” tidak terlihat dan tidak dapat diberikan penghargaan. IKA-INA menggunakan 8 parameter kualitas air baik untuk sungai maupun danau;
4. Pemantauan udara ambien dengan peralatan pemantau udara ambien fixed station, otomatis, kontinu, riil time (SPKUA). Kriteria dan spesifikasi peralatan serta lokasi pemantauan berdasar pada:
a. SNI 19-7119.6-2005 Udara Ambien - Bagian 6: Penentuan lokasi pengambilan contoh uji pemantauan kualitas udara ambien;
b. SNI 9178: 2023 Udara Ambien: Uji Kinerja Alat Pemantauan Kualitas Udara yang Menggunakan Sensor Berbiaya Rendah.
Mengingat padatnya materi yang disampaikan oleh KLHK,maka KLHK merencanakan Bimtek peningkatan kapasitas metode baru penghitungan IKA,IKU, IKAL dan Gambut.