Dalam rangka persiapan pelaksanaan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup dan dan menindaklanjuti hasil rapat Persiapan Pelaksanaan IKLH Regional Bali tanggal 8 Februari 2022, kami melaksanakan Rapat Penentuan Lokasi Pemantauan Kualitas Air Sungai di Kabupaten Buleleng hari ini, Senin (27/02/2023) bertempat di Ruang Rapat DLH Kabupaten Buleleng. Sesuai hasil rapat Persiapan Pelaksanaan IKLH Regional Bali diarahkan kepada Pemerintah Daerah untuk menginventarisasi titik pantau Indeks Kualitas Air (IKA). Memperhatikan ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf (a), Pasal 10 huruf (a) dan Lampiran I Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup sebagai dasar pertimbangan pemilihan lokasi pemantauan, metode pengambilan data, dan perhitungan Indeks Kualitas Air. Rapat penentuan lokasi pemantauan kualitas air sungai untuk dilaksanakan dalam rangka pemantauan kualitas air sungai tahun 2023 dan akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Dirjen PPKL) melalui tautan http://ppkl.link/formtitikpantau2023/.
Pada tahun 2023, Kabupaten Buleleng mengusulkan 3 sungai prioritas adalah Sungai Sangsit, Sungai Banyumala dan Sungai Buleleng sejumlah 12 titik pantau IKA. Namun terdapat perubahan titik pantau IKA. Titik pantau IKA ini disepakati agar pada pengujian kualitas air sungai agar dapat dipedomani pada saat pemantauan dan pengambilan sampel kualitas air sungai.
Berkenaan dengan pelaksanaan IKLH Kabupaten Buleleng tahun 2023 perlu disampaikan target IKLH dan komponennya kepada P3E Bali Nusra. Dengan mencermati komposisi nilai IKLH dan memperhatikan tren nilai Indeks Kualitas Udara (IKU) dari tahun ke tahun mengalami tren penurunan meskipun masih memenuhi baku mutu sesuai ketentuan, maka peserta rapat juga mem-break down permasalahan penurunan IKU.
Data hasil uji pemantauan kualitas udara 4 tahun terakhir dengan metode passive sampler dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan didapatkan perhitungan rerata parameter SO2 dan NO2 untuk masing-masing lokasi titik pantau antara lain Transportasi, Permukiman, Industri dan Perkantoran. Kemudian angka rerata SO2 dan NO2 Kabupaten Buleleng dibandingkan dengan referensi EU akan didapatkan Indeks Udara Model EU (Ieu) atau indeks antara sebelum dinormalisasikan pada indeks IKLH. Selanjutnya Indeks Udara Model EU dikonversikan menjadi indeks IKLH sehingga diperoleh Indeks Udara.
Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa :
1. Penyumbang emisi terbesar dari sektor transportasi baik parameter SO2 maupun NO2;
2. NO2 tertinggi : Transportasi (0,587);
3. NO2 terendah : Perkantoran (0,15465);
4. SO2 tertinggi : Transportasi (0,2599); dan
5. SO2 terendah : Industri (0,2363).
Sehingga Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng harus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terhadap program dan kegiatan yang mendukung peningkatan Indeks Kualitas Udara.